PT Medan Vonis Mati Petani Asal Aceh Barat Nyambi Kurir 267 Kg Ganja
Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Sabri alias Bri, seorang petani asal Kabupaten Aceh Barat yang nekat menjadi kurir 267 Kilogram Narkoba jenis Ganja.
Baca Juga:
Dalam amar putusan banding No. 1837/PID.SUS/2023/PT MDN, Ketua Majelis Hakim Usaha Ginting meyakini perbuatan terdakwa Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," vonis Majelis Hakim sebagaimana informasi di laman SIPP PN Medan, Selasa (23/1/2024).
Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhi pidana kepada terdakwa Sabri dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan PT Medan tersebut serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Sabri dengan hukuman mati. (**)
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Berkat Informasi Masyarakat
BNNP Gerebek Rumah Bandar Besar Narkoba di Belawan, Tangkap Satu Orang
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Sukabangun
Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan
Polres Tapsel Gerebek Sarang Narkoba di Batangtoru, Amankan Pelaku dan Barang Bukti