Minggu, 05 Juli 2026

Rahmansyah Desak Pemprovsu Terbitkan SIUP dan SIPI Kapal Nelayan 30 GT Kebawah

Heru - Rabu, 22 Januari 2025 18:44 WIB
Rahmansyah Desak Pemprovsu Terbitkan SIUP dan SIPI Kapal Nelayan 30 GT Kebawah
(Dok. F-Partai NasDem DPRD Sumut)
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani SH MH.

Kitakini.news - Ketua Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) Rahmansyah Sibarani SH MH mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk segera penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal nelayan bertonase 30 GT ke bawah.

Baca Juga:

Permintaan tersebut disampaikan Rahmansyah Sibarani dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD Sumut yang dihadiri langsung oleh Pj Sekda Muhammad Effendi Pohan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/1/2025).

Rahmansyah menyebutkan bahwa ia menerima banyak keluhan dari masyarakat konstituennya, khususnya nelayan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga, terkait lambatnya pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Keluhan ini sudah berlangsung lama dan sangat mengganggu aktivitas nelayan. Kami meminta agar proses perizinan dipermudah dan segera diterbitkan SIUP dan SIPI nya jika sudah memenuhi prosedur, demi mendukung kesejahteraan nelayan," tegas Rahmansyah yang juga wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut IX meliputi Kabupaten Tapteng, Taput, Toba, Samosir, Humbahas dan Kota Sibolga.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Effendi Pohan langsung dalam rapat tersebut meminta DPMPTSP dan Dinas Kelautan untuk segera menindaklanjuti keluhan tersebut.

Ia menekankan pentingnya pelayanan yang cepat dan tepat untuk mendukung sektor perikanan di daerah.

"Kita harus memastikan pelayanan yang diberikan tidak memberatkan masyarakat, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup dari laut," ujar Effendi.

Keluhan terkait perizinan ini dinilai menjadi salah satu kendala yang menghambat aktivitas nelayan di kawasan tersebut. Rahmansyah yang juga Tokoh Pemuda Sumatera Utara berharap langkah konkret segera diambil oleh dinas terkait demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Sumatera Utara.

Disebutkan, kemudahan dalam pengurusan dokumen perizinan untuk kapal penangkap ikan bermesin 30 Gross Ton (GT) ke bawah sangat menguntungkan nelayan. Sebab berdasarkan informasi di masyarakat menyebutkan bahwa proses pengurusan dokumen kapal ikan, diantaranya Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), memakan waktu yang lama atau hingga berbulan-bulan, menyebabkan keengganan nelayan memiliki kapal ikan berukuran 30 GT.

Untuk itu diharapkan kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah akan memaksimalkan produksi perikanan tangkap di daerah, yang juga bertujuan mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Pandan Amankan Dua Pria Lakukan Percobaan Pencurian Kabel Telkom

Polsek Pandan Amankan Dua Pria Lakukan Percobaan Pencurian Kabel Telkom

Abdul Rahim Desak Pemprovsu Benahi Tata Kelola Keuangan

Abdul Rahim Desak Pemprovsu Benahi Tata Kelola Keuangan

Apresiasi Pembangunan Jalan Sipiongot, Aswin Parinduri Ingatkan Pentingnya Kualitas

Apresiasi Pembangunan Jalan Sipiongot, Aswin Parinduri Ingatkan Pentingnya Kualitas

Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Muscan PDI Perjuangan Sergai, Sutarto Minta Kader Bekerja dan Hadir Untuk Rakyat

Muscan PDI Perjuangan Sergai, Sutarto Minta Kader Bekerja dan Hadir Untuk Rakyat

Pemilik Akun Medsos Mc Penyebar Hoaks Wakil Ketua DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Pemilik Akun Medsos Mc Penyebar Hoaks Wakil Ketua DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Komentar
Berita Terbaru