'Paripurna Nunggu Penuh', Ketua DPRD Medan Tunda Rapat Perda KTR Akibat Kuorum Tak Terpenuhi
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus), rapat seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.00 WIB, rapat tersebut belum juga dimulai. Observasi wartawan menunjukkan bahwa Paripurna baru dimulai pada pukul 11.35 WIB.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, saat dikonfirmasi oleh wartawan, menjelaskan bahwa ia tidak dapat membuka Rapat Paripurna karena kehadiran Anggota DPRD Medan yang masih minim. Ia juga menambahkan bahwa belum ada Pimpinan DPRD Kota Medan lainnya yang hadir untuk mendampinginya.
"Saya tidak bisa membuka rapat paripurna sendirian. Pimpinan lainnya belum ada, dan jumlah Anggota DPRD Medan yang hadir juga belum mencapai kuorum. Jadi, kita tunggu sampai kuorum," ungkap Wong Chun Sen.
Ketika ditanya mengenai Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan yang menyatakan bahwa Paripurna harus dibuka sesuai jadwal dan dapat diskors jika kehadiran Anggota DPRD belum kuorum, Wong Chun Sen mengakui hal tersebut. Namun, ia tetap memilih untuk menunggu kehadiran Pimpinan DPRD Medan lainnya dan Anggota DPRD hingga kuorum tercapai sebelum membuka Rapat Paripurna.
"Lebih baik kita tunggu sampai kuorum, baru kita buka paripurnanya. Saya tidak mungkin membuka paripurna itu sendirian. Teman-teman Ketua Fraksi juga bisa mengingatkan anggota lainnya untuk hadir tepat waktu, agar paripurna bisa segera dimulai," tutupnya.
*Rico Waas Hadiri Paripurna APBD Medan 2027, DPRD Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat*
Rapat Paripurna DPRD Nias Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026
Saipul Bahri Warning Kepling, Lurah dan Camat Dalam Penataan PKH Medan Makmur
Optimalisasi PAD Medan, Rico Waas Tegaskan Tidak Asal Naikkan Tarif Pajak
Fokus pada Solusi Nyata dan Mitigasi Banjir, Pemko Medan Geber P-APBD 2026 Tepat Sasaran