Minggu, 18 Oktober 2026

Disnaker Sumut Perkuat Pengawasan Tenaga Kerja

Heru - Rabu, 26 November 2025 21:36 WIB
Disnaker Sumut Perkuat Pengawasan Tenaga Kerja
(Diskominfo Sumut)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar

Kitakini.news -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) semakin memperketat pengawasan tenaga kerja, terutama menyangkut kejelasan data perusahaan dan proses rekrutmen.

Baca Juga:

Termasuk di dalamnya pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Sumut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar dalam paparannya pada Temu Pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (26/11/2025), yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut.

Yuliani Siregar menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, semua tenaga kerja yang bekerja di provinsi ini harus sepengetahuan Disnaker, apalagi yang berasal dari luar Sumatera Utara, ada mekanisme AKAD atau antar kerja antar daerah.

AKAD tersebut, lanjut Yuliani, merupakan sistem dan prosedur untuk mempertemukan pencari kerja dan lowongan pekerjaan dari provinsi yang berbeda. Agar kesempatan kerja lebih luas dan memastikan penempatannya adil dan transparan.

Dengan demikian Disnaker memiliki kewenangan mengeluarkan persetujuan sebelum perusahaan merekrut tenaga kerja.

"Selama ini mungkin perusahaan itu merekrut tenaga kerja secara diam-diam saja (tanpa pemberitahuan ke Disnaker). Dan sudah ada yang kita peringatkan, karena merekrut tenaga kerja tanpa sepengetahuan kita, padahal Pak Gubernur sudah meminta agar penduduk Sumut harus menjadi prioritas di dalam provinsi. Begitu juga saat ada perusahaan merekrut tenaga kerja di Nias tanpa izin, juga kita stop. Bukan ingin mempersulit, tetapi kita menegakkan peraturan," terangnya.

Dengan begitu, sambung Yuliani, pihaknya. mengetahui jumlah tenaga kerja yang terserap, berapa lowongan yang dibuka, hingga melakukan pengawasan, evaluasi, serta pendampingan terhadap persoalan ketenagakerjaan seperti penyelesaian hubungan industrial melalui peran tripartit, sampai pada peran dewan pengupahan di setiap daerah.

Selain itu, tambah Yuli, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Sumut juga memberikan PAD bagi provinsi, dimana dari total 653 orang (di 122 perusahaan), ada 79 TKA yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut, dengan perkiraan penerimaan dari dana kompensasi penggunaan TKA (DKPTKA) sebesar Rp19,5 Juta, ditargetkan mencapai Rp1,4 Miliar hingga akhir 2025.

"Saat ini realisasi PAD dari DKPTKA tahun 2025 sudah berjalan dan mencapai Rp1,3 Miliar. Mudah-mudahan di Desember terpenuhi target Rp1,4 Miliar," beber Yuliani yang hadir bersama jajaran Disnaker Sumut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Emak-emak Halangi Penangkapan Terduga Pengedar Sabu di Paluta

Emak-emak Halangi Penangkapan Terduga Pengedar Sabu di Paluta

Eko Purdjianto Sayangkan Gol Semen Padang ke Gawang PSMS, Tetap Apresiasi Pemain

Eko Purdjianto Sayangkan Gol Semen Padang ke Gawang PSMS, Tetap Apresiasi Pemain

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Berkat Informasi Masyarakat

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Berkat Informasi Masyarakat

PSMS Medan Gagal Menang! Arianto Maring Buyarkan Kemenangan Dramatis Ayam Kinantan

PSMS Medan Gagal Menang! Arianto Maring Buyarkan Kemenangan Dramatis Ayam Kinantan

Usung Misi Kebangkitan di Bekasi, PSMS Medan Siap Perpanjang Catatan Minor Semen Padang

Usung Misi Kebangkitan di Bekasi, PSMS Medan Siap Perpanjang Catatan Minor Semen Padang

Kabut Asap Tebal Mulai Masuk Sumut, Disdik Instruksikan Sekolah PJJ Besok

Kabut Asap Tebal Mulai Masuk Sumut, Disdik Instruksikan Sekolah PJJ Besok

Komentar
Berita Terbaru