Sepanjang 2025, Polres Sidimpuan Mediasi 44 Kasus
Kitakini.news -Sejumlah kasus kebanyakan berakhir dengan hukuman penjara, kali ini berbeda di kantor sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) polres kota Padangsidimpuan, berkat keseriusan kinerja personil sebanyak puluhan kasus berujung damai pada saat proses damai.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat menjabarkan pengungkapan kasus selama tahun 2025.
"Benar ada 44 kasus dapat didamaikan personel kita di ruangan SPKT. 13 diantaranya kasus penganiayaan," tuturnya di Mapolres Sidimpuan, Selasa (30/12/2025) petang.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus yang berhasil didamaikan personel SPKT antara lain, pencurian 1 kasus, penganiayaan 13 kasus, penggelapan 6 kasus, perbuatan tidak menyenangkan 2 kasus, pengerusakan 3 kasus, berpacaran 2 kasus, perzinaan 1 kasus, ITE 1 kasus, KDRT 1 kasus, pencemaran nama baik 1 kasus.
Pada kesempatan itu Kapolres juga mengajak semua personel sesuai satuan tugas tetap bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat.
"Tetaplah menjadi Polri yang presisi, menjadi pelayan, pengayom dan pelindung bagi masyarakat," ucapnya. (**)
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia
Bayi 8 Bulan di Labura Meninggal Dunia, Kuat Dugaan Menjadi Korban Kekerasan Seksual
Satreskrim Polres Tapsel Ungkap 5 Kasus dan 7 Tersangka Pencurian Sepanjang September 2026
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Polres Padanglawas Bongkar Pesta Sabu Pinggir Sungai Gelanggang, Ringkus Tiga Tersangka