SPMB 2026, Subandi: Jangan Sampai Domisili Tersingkir Karena Nilai
Kitakini.news - Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Drs H.M Subandi ST MM menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMA/SMK yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
Baca Juga:
Ia mengingatkan agar prinsip domisili tidak dikalahkan oleh faktor nilai akademik dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Politisi Gerindra itu mengungkapkan, sejak awal perubahan sistem penerimaan siswa baru, pihaknya telah memberikan berbagai masukan kepada Dinas Pendidikan Sumut, khususnya terkait penentuan daya tampung sekolah dan mekanisme seleksi peserta didik.
"Sejak awal kami sudah menekankan bahwa penerimaan siswa harus disesuaikan dengan daya tampung masing-masing sekolah. Kalau daya tampungnya tiga kelas, maka harus dipersiapkan sesuai kapasitas itu. Kemudian aturan dan kriteria penerimaan siswa juga harus jelas," beber Subandi kepada wartawan di ruang kerjanya, gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medab, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, perubahan dari sistem zonasi ke domisili bertujuan mengatasi berbagai praktik manipulasi alamat yang kerap terjadi pada sistem sebelumnya. Namun, penerapan domisili harus benar-benar mengacu pada tempat tinggal siswa yang sebenarnya.
"Dulu zonasi berdasarkan jarak sehingga banyak terjadi permainan pindah alamat. Karena itu dibuat sistem domisili agar siswa yang memang tinggal di sekitar sekolah mendapat prioritas," imbuh politisi Partai Gerindra ini.
Subandi juga menegaskan, siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah seharusnya mendapat kesempatan lebih besar untuk diterima dibanding siswa yang berdomisili lebih jauh, meskipun memiliki nilai akademik lebih tinggi.
"Kalau ada siswa yang rumahnya 500 Meter dari sekolah dan ada yang 1.000 Meter, jangan sampai yang lebih dekat kalah hanya karena nilai yang lebih rendah. Nilai seharusnya menjadi pertimbangan ketika ada siswa dengan jarak domisili yang sama dan perlu dilakukan perangkingan," tegasnya.
Ia menilai saat ini terdapat indikasi nilai akademik menjadi faktor yang terlalu dominan dalam proses seleksi. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu praktik tidak sehat, termasuk dugaan manipulasi nilai rapor.
"Sekarang yang terjadi nilai menjadi lebih dominan. Akibatnya muncul dugaan cuci rapor dan berbagai permainan lainnya. Ini yang harus kita evaluasi bersama," terangnya.
Komisi E DPRD Sumut, lanjut Subandi, berencana memanggil para kepala sekolah untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan SPMB tahun ini. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses penerimaan siswa berlangsung secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami memang belum memegang data secara lengkap, tetapi teman-teman di Komisi E sudah memahami berbagai persoalan yang berkembang di lapangan. Sekarang nilai rata-rata bisa mencapai angka 9, ini tentu menjadi perhatian serius dan perlu dikaji ulang," pungkasnya. (**)
Langganan Banjir, Pemkab Deli Serdang Didesak Segera Normalisasi Drainase di Perumnas Mandala
Pemprovsu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Sumut
Viktor Silaen Apresiasi Bobby Bangun Ruas Jalan Toba-Labura
Petani Karo Keluhkan Melambungnya Harga Pupuk non Subsidi
KAMMI Sumut Bantah Aksi yang Mengatasnamakan Organisasi