Senin, 28 September 2026

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

Heru - Selasa, 16 Juni 2026 13:10 WIB
Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape
(Diskominfo Sumut)
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho beserta jajaran di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, baru-baru ini

Kitakininews.co.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.

Baca Juga:

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.

"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin (15/6/2026).

Melalui instruksi tersebut, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.

Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik.

Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran Narkoba cair dan zat berbahaya lainnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprovsu Pastikan Ketersediaan Vaksin

Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprovsu Pastikan Ketersediaan Vaksin

Bobby Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Bobby Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Berikan Tali Asih dan Sembako Kepada Korban Kebakaran

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Berikan Tali Asih dan Sembako Kepada Korban Kebakaran

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun

Kejar Target PAD 2026, Wagubsu Genjot OPD dan BUMD Bergerak Bersama

Kejar Target PAD 2026, Wagubsu Genjot OPD dan BUMD Bergerak Bersama

Satres Narkoba Polres Tapsel Hadir di Ponpes Darul Anwar As-Syakinin Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Satres Narkoba Polres Tapsel Hadir di Ponpes Darul Anwar As-Syakinin Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Komentar
Berita Terbaru