Pemkab Asahan Kembali Raih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada Anugerah KI Sumut 2026
Kitakininews.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif di ajang anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2026. Penghargaan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sumut tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga:
Anugerah ini adalah yang kelima kalinya secara berturut bagi
Kabupaten Asahan, dimana predikat Badan Publik Informatif tersebut
penyerahannya oleh Wakil Gubernur (Wagub), H Surya kepada Bupati Asahan Taufik
Zainal Abidin.
Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap konsistensi
Pemkab Asahan menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, sesuai ketentuan.
Predikat Badan Publik Informatif sendiri adalah kategori tertinggi di ajang
Anugerah KI.
Wakil Gubernur, H Surya yang hadir mewakili Gubernur, Bobby
Nasution menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang
berhasil meraih predikat Informatif. Menurutnya, penghargaan tersebut hendaknya
menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi
sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya.
"Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan,
tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan
informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan
informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik," tegas Surya.
Sementara Ketua KI Sumut, Abdul Harris turut menyampaikan
apresiasi atas upaya dan peningkatan kepatuhan badan publik di Sumatera Utara
dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Proses penilaian KI Award dilaksanakan melalui kegiatan
Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan setiap tahun. Penilaian tersebut
mencakup sejumlah aspek, antara lain kebijakan dan regulasi layanan informasi,
ketersediaan informasi publik, serta pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID). Evaluasi ini bertujuan memastikan badan publik
menerapkan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keberhasilan mempertahankan predikat Informatif selama lima
tahun berturut-turut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk
terus memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan transparansi,
peningkatan akses terhadap informasi publik, serta penyediaan layanan informasi
yang profesional dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Asahan berharap keterbukaan informasi
publik dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Asahan
untuk terus mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel
guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan visi
Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.
Komisi Informasi Provsu Visitasi Bapenda Kota Medan, Soroti Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon
Diskominfo Binjai Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
Pemko Binjai Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik