Kamis, 15 Oktober 2026

Soal AJB Bumiputera Wanprestasi, Tirtanadi Sumut akan Lakukan Gugatan Hukum

Heru - Kamis, 14 September 2023 09:54 WIB
Soal AJB Bumiputera Wanprestasi, Tirtanadi Sumut akan Lakukan Gugatan Hukum

Teks foto: Kuasa Hukum Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, Irwansyah Tanjung SH bersama Kepala Sekretaris Perusahaan Tengku Dicky Anggara, Kepala Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Aruna Irani, Kadiv Perencana Siti Zainab, Kadiv Keuangan Sahrim Siregar, Kabid Kesra Oktavia Anggraini, Erni Purba Staf Divisi SDM dan Kabid Hukum Nisfusa Faisal. (Dok. PR Tirtanadi Sumut).

Baca Juga:

 

 

Hal itu dikatakan pengacara yang mendapat kuasa dari Perumda Tirtanadi Irwansyah Tanjung SH kepada wartawan di Kantor Perumda Tirtanadi Kamis (14/9/2023).

Lebih jauh Irwansyah mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan nomor pendaftaran P230900973 di Jakarta.

Menurut Irwansyah sejak pembaharuan Perjanjian Kerjasama Nomor 10/SPIN/DIR/2012 dan 043/BP-PDAM TN/PKS/VI1/2012 tanggal 13 Juli 2012 AJB Bumiputera 1912 membayar kewajibannya walau sering terjadi keterlambatan, terakhir pembayaran klaim dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 pada Bulan Februari 2023 untuk membayar klaim Pensiunan Bulan April 2022. Setelah itu tidak ada lagi pembayaran lagi dari AIBB.

Karena itu, lanjut Irwansyah, keseluruhan kewajiban yang harus dibayarkan ke Perumda Tirtanadi sebesar Rp32.543.663.059 (tiga puluh dua miliar lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima puluh sembilan rupiah).

"Dari data dan fakta yang ada Perumda Tirtanadi sudah melakukan kewajiban pembayaran premi tapi pihak Bumiputera tidak membayarkan klaim yang diajukan Perumda Tirtanadi yaitu pembayaran manfaat program tabungan hari tua sesuai dalam perjanjian kerja," kata Irwansyah didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan Tengku Dicky Anggara, Kepala Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Aruna Irani, Kadiv Perencana Siti Zainab, Kadiv Keuangan Sahrim Siregar, Kabid Kesra Oktavia Anggraini, Erni Purba Staf Divisi SDM dan Kabid Hukum Nisfusa Faisal.

Untuk itu, Irwansyah mengharapkan pada proses mediasi yang sudah didaftarkan tersebut, pihak Bumiputera akan menyelesaikan kewajibannya ke Perumda Tirtanadi.

Sebelumnya menurut Zainab (mantan Kadiv SDM) pihaknya sudah dua kali menanyakan hal tersebut ke pihak Bumiputera, namun tidak mendapat jawaban dari pihak Bumiputera.

 

 

 

Reporter: Heru Soesilo

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemkab/Pemko Diminta Ikut "Jemput Bola" Bersama Pemprovsu Genjot PAD dari PKB

Pemkab/Pemko Diminta Ikut "Jemput Bola" Bersama Pemprovsu Genjot PAD dari PKB

Peduli Sesama, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

Peduli Sesama, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan Memperingati HUT ke -121

Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan Memperingati HUT ke -121

Dorong Tirtanadi dan Bank Sumut Naik Kelas ke Bursa Saham, Defri Noval: Gubsu Visioner

Dorong Tirtanadi dan Bank Sumut Naik Kelas ke Bursa Saham, Defri Noval: Gubsu Visioner

Bobby Dorong Bank Sumut dan Tirtanadi Naik Kelas ke Bursa Efek

Bobby Dorong Bank Sumut dan Tirtanadi Naik Kelas ke Bursa Efek

Soal Tuntutan Pensiunan Tirtanadi, Kadiv Hukum: Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang

Soal Tuntutan Pensiunan Tirtanadi, Kadiv Hukum: Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang

Komentar
Berita Terbaru