Jumat, 16 Oktober 2026

Fraksi Golkar : Perlu Pendekatan dalam Penerapan Pajak Bagi UMKM Medan

Siti Amelia - Senin, 04 Desember 2023 19:00 WIB
Fraksi Golkar : Perlu Pendekatan dalam Penerapan Pajak Bagi UMKM Medan
amelia
Bayek menyampaikan pendapat fraksinya atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung Dewan, Senin (4/12/2023).

Kitakini.news - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan H Mulia Asri Rambe (Bayek) mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari sistem keuangan daerah.

Baca Juga:

Oleh sebab itu pengajuan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan adalah sesuatu yang urgen bagi reformasi bidang pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini dikatakan Bayek menyampaikan pendapat fraksinya atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung Dewan, Senin (4/12/2023).

Sehubungan dengan hal ini tersebut kata Bayek, fraksinya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang telah sungguh-sungguh menyiapkan Ranperda ini secara sitematis dan terperinci.

"Mengingat penting dan strategisnya Ranperda ini bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Medan menyampaikan beberapa catatan sebagai bentuk saran dan pendapat," kata Bayek.

Dia bilang, dengan diberlakukannya peraturan daerah ini sebut Bayek, akan secara signifikan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama dengan masuknya potensi pajak baru seperti opsen PKB dan BBNKB dan akhirnya dipergunakan sepenuhnya bagi pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam menentukan tarif Pajak Bumi dan Bangunam (PBB) tahunan ataupun kenaikannya seyogianyalah dilakukan melalui perhitungan yang cermat dengan turun kelapangan agar terhindar komplain dari masyarakat wajib pajak yang dapat berakibat penundaan pembayaran pajak.

"Secara khusus kami merasa perlu ada catatan, bahwa pada pasal 20 ayat (2) point a diubah dan berbunyi menjadi, dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp 10 juta per bulan. Ini mendukung UMKM," terangnya

"Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi, serta hasil kerja panitia khusus (Pansus), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi perda," sambung Bayek.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Siti Amelia
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kualitas Udara Medan Dilaporkan Capai AQI 195, HMI Desak Pemko Keluarkan Imbauan Kesehatan

Kualitas Udara Medan Dilaporkan Capai AQI 195, HMI Desak Pemko Keluarkan Imbauan Kesehatan

QRESTO Antar Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional di Era Rico Waas

QRESTO Antar Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional di Era Rico Waas

Pemko Medan Perketat Tata Kelola BUMD, Pastikan Pejabat Bersih dari Penyalahgunaan Wewenang

Pemko Medan Perketat Tata Kelola BUMD, Pastikan Pejabat Bersih dari Penyalahgunaan Wewenang

Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Peluang Investasi

Dubes Malaysia Sebut Medan Kota Strategis, Rico Waas Buka Peluang Investasi

Evaluasi PAD 2026, Wali Kota Medan Minta Bapenda Kerja Tepat Sasaran dan Punya Target Jelas

Evaluasi PAD 2026, Wali Kota Medan Minta Bapenda Kerja Tepat Sasaran dan Punya Target Jelas

Bapenda Kota Medan Ikuti Apel Kendaraan Dinas Pemko Medan, Pastikan Aset Terawat dan Pajak Tertib

Bapenda Kota Medan Ikuti Apel Kendaraan Dinas Pemko Medan, Pastikan Aset Terawat dan Pajak Tertib

Komentar
Berita Terbaru