Rabu, 14 Oktober 2026

Perumda Tirtanadi Berhasil Meraih Peringkat Biru Hasil Evaluasi Pengelolaan Lingkungan

Heru - Selasa, 02 Januari 2024 15:03 WIB
Perumda Tirtanadi Berhasil Meraih Peringkat Biru Hasil Evaluasi Pengelolaan Lingkungan
(Dok. Perumda Tirtanadi)
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi.

Kitakini.news - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi yang juga mengelola air limbah berhasil meraih peringkat biru berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk periode 2022 - 2023.

Baca Juga:

Hal itu dikatakan Direktur Air Limbah Perumda Tirtanadi Fauzan Nasution didampingi Kepala Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ka.IPAL) Abdi Ridha.

Lebih jauh Fauzan mengatakan penilaian hasil evaluasi pengelolaan lingkungan dari Pemprovsu tersebut berdasarkan keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor 660.11/6506/DISLHK- PPHPK/XII/2023 tertanggal 19 Desember 2023.

Menurut Fauzan Nasution hasil evaluasi dengan peringkat biru maksudnya adalah perusahaan yang telah menerapkan pengelolaan lingkungan dengan cukup baik dan memenuhi sebagian besar peraturan perundang - undangan.

Sementara di tempat terpisah Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (2/1/2024) mengatakan sangat mengapresiasi hasil evaluasi lingkungan dari Dinas Lingkungan dan Kehutanan Pemprovsu, karena Perumda Tirtanadi merupakan yang pertama di Indonesia memperoleh sertifikat proper, hal ini dikarenakan adanya terobosan - terobosan baru yang dilakukan Tirtanadi.

"Hasil evaluasi ini harus dipertahankan bila perlu ditingkatkan sehingga meraih kategori hijau dan juga kategori emas untuk tahun berikutnya,"kata Kabir Bedi.

Kabir Bedi berharap untuk mencapai kategori yang lebih tinggi diperlukan kerjasama semua pihak baik masyarakat pelanggan maupun stakeholder sehingga Tirtanadi yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprovsu mampu bersaing untuk skala nasional maupun internasional dengan telah terbukti memenuhi ketentuan perundang – perundangan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemkab/Pemko Diminta Ikut "Jemput Bola" Bersama Pemprovsu Genjot PAD dari PKB

Pemkab/Pemko Diminta Ikut "Jemput Bola" Bersama Pemprovsu Genjot PAD dari PKB

Peduli Sesama, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

Peduli Sesama, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan Memperingati HUT ke -121

Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan Memperingati HUT ke -121

Dorong Tirtanadi dan Bank Sumut Naik Kelas ke Bursa Saham, Defri Noval: Gubsu Visioner

Dorong Tirtanadi dan Bank Sumut Naik Kelas ke Bursa Saham, Defri Noval: Gubsu Visioner

Bobby Dorong Bank Sumut dan Tirtanadi Naik Kelas ke Bursa Efek

Bobby Dorong Bank Sumut dan Tirtanadi Naik Kelas ke Bursa Efek

Soal Tuntutan Pensiunan Tirtanadi, Kadiv Hukum: Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang

Soal Tuntutan Pensiunan Tirtanadi, Kadiv Hukum: Dana Pensiun AJB Bumiputera Sudah Diterima Sebahagian Untuk 17 Orang

Komentar
Berita Terbaru