Selasa, 13 Oktober 2026

MK Datangi KPU Terkait Sengketa Pilpres 2024

Fitri - Senin, 26 Februari 2024 16:24 WIB
MK Datangi KPU Terkait Sengketa Pilpres 2024
Dokumentasi MK
Datangi kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Mahkamah Konstitusi (MK) bahas simulasi dan gambaran linimasa penyelesaian sengketa Pilpres.
Kitakini.news -Datangi kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Mahkamah Konstitusi (MK) bahas simulasi dan gambaran linimasa penyelesaian sengketa Pilpres. Juru bicara MK, Fajar Laksono menuturkan meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana, kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU.

Baca Juga:

"Karena begitu pengumuman dari KPU, maka itu lah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja," katanya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Dijelaskan Fajar, adapun materi diskusi antara MK dan KPU terkait kemungkinan penyelesaian sengketa Pilpres 2024, diharapkan MK dapat selesai sebelum atau setelah Idul Fitri.

Untuk itu, ditegaskan Fajar MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan sengketa-sengketa yang ada.

"Anggaplah tanggal 20 (Maret), (KPU) mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan tiga hari kerja. Berarti 20, 21, 22 langsung diregistrasi, langsung sidang. Lalu, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu nggak dihitung. Makanya nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya," terangnya.

Kecuali, sambung Fajar, KPU bisa menetapkan hasil pemilu kurang dari tanggal 20 Maret 2024.

"Bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum Lebaran," imbuhnya.

Diketahui KPU memiliki waktu untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara hingga 20 Maret 2024. Hasil rekapitulasi itu dihitung berjenjang secara manual di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi hingga 20 Maret 2024.

Dengan itu, sejak penetapan KPU RI, masing-masing tim pasangan calon memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK. Setelah diajukan, permohonan akan langsung diregistrasi dan disidangkan oleh MK, dengan maksimal 14 hari kerja.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wali Kota Medan Siaga Penuh Hadapi Puncak Musim Hujan, 53 Personil TRC BPBD Diterjunkan

Wali Kota Medan Siaga Penuh Hadapi Puncak Musim Hujan, 53 Personil TRC BPBD Diterjunkan

Pemko Gunungsitoli Ajukan Dua Ranperda Perubahan, Atur Pilkades dan Kewenangan BPD

Pemko Gunungsitoli Ajukan Dua Ranperda Perubahan, Atur Pilkades dan Kewenangan BPD

Bobby Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia

Bobby Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kementerian UMKM Gelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kementerian UMKM Gelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

ISW Serahkan Dumas Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Pematangsiantar Inisial CL ke Bareskrim Polri

ISW Serahkan Dumas Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Pematangsiantar Inisial CL ke Bareskrim Polri

QRESTO Antar Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional di Era Rico Waas

QRESTO Antar Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional di Era Rico Waas

Komentar
Berita Terbaru