Selasa, 07 Juli 2026

Pilkada 2024, Sumbar Minim Calon Independen

Azzaren - Kamis, 30 Mei 2024 17:18 WIB
Pilkada 2024, Sumbar Minim Calon Independen
(Bonar)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban

Kitakini.news - Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) tahun 2024 di Sumatera Barat minim bakal calon (Balon) independen atau perseorangan. Termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dan di 17 kabupaten/kota di Sumbar.

Baca Juga:

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) memastikan di 17 kabupaten/kota serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nihil calon perseorangan, di Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan dipastikan 17 kabupaten/kota ini tidak ada calon perseorangan untuk ikut kontestasi di Pilkada 2024.

Begitu juga dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tak ada satupun bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang mendaftarkan diri hingga batas akhir penerimaan syarat dukungan pada 12 Mei 2024.

KPU Sumbar menerima hanya tiga pasang calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah di dua wilayah. Bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan sebelum jadwal penerimaan ditutup, satu di Kota Bukittinggi dan dua di Kabupaten Limapuluh Kota jadi, ada tiga Paslon.

Namun, yang lolos verifikasi administrasi KPU setempat adalah pasangan Nofi Anoverta-Frisdereja di Kota Bukittinggi dan Ferizal Ridwan- Dedi Henidal di Kabupaten Limapuluh Kota.

Sedangkan pasangan Desemri-Wardi juga awalnya menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Limapuluh Kota, KPU mengembalikan berkasnya karena tidak mampu mengupload syarat dukungan ke aplikasi silon. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Silaturahmi 41 Perguruan  Silek Tuo di Nagari Aripan Jadi Ajang Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Silaturahmi 41 Perguruan Silek Tuo di Nagari Aripan Jadi Ajang Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara

Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Terhadap PT Duri Rejang Berseri

Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Terhadap PT Duri Rejang Berseri

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua KPU Tanjung Balai Diadili

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua KPU Tanjung Balai Diadili

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai: Nasabah Tenang, Dana Dijamin LPS!

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai: Nasabah Tenang, Dana Dijamin LPS!

Komentar
Berita Terbaru