Persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Jadi Sorotan FPKS DPRD Medan
Kitakini.news - Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis mengatakan FPKS menyoroti persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perusahaan Alih Daya.
Baca Juga:
"Sesuai Pandangan yang kami sampaikan pada 15 Juli 2024 terkait banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di kota-kota besar umumnya terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perusahaan Alih Daya," tuturnya saat menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (9/9/2024) sore.
Untuk itu, sambungnya,FPKS DPRD Kota Medan berharap pengawasan terhadap perusahaan terutama dalam perjanjian kerja harus dilakukan dengan intensif sehingga potensi terhadap pelanggaran perjanjian kerja dapat diminimalisir.
FPKS juga berharap Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait tidak segan-segan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan daerah ini terutama dalam hal perjanjian kerja.
"Fraksi PKS berharap adanya perubahan dan perbaikan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kota Medan saat ini," pungkasnya.
Rico Waas Suntik Semangat Atlet Medan, KONI Bidik 148 Emas di Porprovsu 2026
Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun PBB Rp2,53 Miliar dari 1.493 Wajib Pajak
Atasi Banjir Indra Kasih, Rico Waas Turun Tangan Respon Keluhan Warga Terkait Galian Drainase
Puskesmas Helvetia Disulap Jadi Fasilitas Kesehatan Modern 2 Lantai
Atasi Kawasan Cekungan Medan Selayang, Pemko Medan Genjot Proyek Drainase Multi-Muara di Sei Asahan