Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Desa Manunggal
Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba di Jalan Barokah, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga:
"Keduanya yakni Rusli (57) dan Aritanti (43)," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (9/2/2024).
AKP Abdi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengaduan masyarakat terkait peredaran Narkoba di lokasi penangkapan tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, lanjut AKP Abdi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 3 paket Sabu yang dikemas dalam plastik klip, 1 Amplop Ganja yang telah dikemas dalam kertas putih.
"Selain itu, juga disita 2 sendok Sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip dan uang sebesar Rp105.000,- yang diduga hasil penjualan Narkoba," ujarnya.
"Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan Polisi untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini," imbuhnya.
Masih kata AKP Abdi, penangkapan ini merupakan upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas dan membersihkan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. (**)
Kapal MT Global 168 Bawa 2,6 Ton Narkoba, Salman Alfarisi Desak Jaringan Besar Dibongkar
Terlibat di Film Begu Ganjang, Randy Pangalila Jadi Dokter
Terima Kapoldasu Irjen Sonny Irawan, DPRD Sumut Dukung Pemberantasan Narkoba Hingga ke Hulu
Aksi Kejar-kejaran dan Lompat ke Sungai Warnai Penggerebekan Narkoba di Klambir Lima
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapteng Gerebek Sarang Narkoba di Desa Unte Mungkur IV