Edarkan Ratusan Butir Pil Happy Five, Warga Medan Petisah Diadili
Kitakini.news - Kedapatan mengedar ratusan butir Pil Happy Five (H5), Muhammad Syawal (27) warga Kecamatan Medan Petisah diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam dakwaannya
menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi
bahwa di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kelurahan Lalang, Kecamatan
Medan Sunggal kerap terjadi transaksi Narkoba.
"Atas informasi itu, petugas Polisi langsung menuju
lokasi yang dimaksud. Sesampainya disana, petugas melihat Sibay (berkas
terpisah) sedang duduk, dan saat sedang dilakukan penangkapan Sibay membuang
100 papan pil happy five," terang Jaksa.
Jaksa melanjutkan, dari pengakuan Sibay bahwa barang haram
tersebut dibelinya dari terdakwa dan selanjutnya petugas melakukan
penggerebekan di rumah terdakwa.
"Saat penggerebekan ditemukan 1 buah dompet kecil yang
berisikan 10 butir Pil EriminHappy Five, 1 klip plastik yang berisikan 31
butir Ekstasi warna Hijau, 1 bungkus plastik kecil yang berisikan 30 butir
pecahan Ekstasi warna hijau, 1 klip plastik yang berisikan serbuk Ekstasi warna
Kuning dan 1 klip plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu,"
beber Jaksa.
Jaksa menambahkan setelah melakukan penangkapan, terdakwa dan juga barang bukti yang ditemukan di bawa langsung ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa. (**)
Jumlah Pengguna Mencapai 1,5 Juta Orang, Narkoba di Sumut Jadi Ancaman Serius
Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun
Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban
Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta
Kejari Nias Selatan dan Forwakum Kepulauan Nias Perkuat Sinergi Penegakan Hukum