Poldasu OTT Pelaku Peredaran Perdagangan 1 Ton Sisik Tringgiling
Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menggagalkan peredaran dan perdagangan sisik Tringgiling sebanyak hampir 1 Ton di sebuah rumah yang berada di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Baca Juga:
Dalam video amatir, terlihat petugas Poldasu menangkap dua orang berinisial AHA dan R. Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (8/8/2024) malam.
Berdasarkan keterangan yang didapat, ratusan ribu kulit Trenggiling ini sudah dikemas pelaku dengan jumlah 18 karung plastik berwarna Putih dengan total berat 987,22 Kilogram.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memburu Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Kemudian pelaku menguliti dan mengambil sisik Trenggiling yang rencananya untuk dijual ke luar negeri dan ke beberapa daerah lainnya.
Namun, sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih mengembangkan kasus tersebut. Nantinya, perkara ini dikenai Pasal 40 Ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. (**)
Ebenejer Ingatkan Disdik dan Sekolah Perkuat Sterilisasi Lingkungan, Persiapkan PJJ
Ihwan Ritonga Minta Satgas Pangan Tindak Pengusaha Nakal Pemicu Lonjakan Harga Ayam
Ebenejer Sitorus Soroti Persoalan Kamar Penuh dan Antrean Panjangan di Rumah Sakit
Pemprovsu Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Dari Hulu Hingga Hilir
Tanggul Dalu-Dalu Hancur, 12 Hektar Areal Perasawahan di Batubara Terancam Kekeringan