Rumah Menteri Desa PDTT Digeledah, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik
Kitakini.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa Pembangundan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Baca Juga:
Penggeledahan tersebut kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
Petugas KPK menyita sejumlah uang tunai dan beberapa barang bukti elektronik. Disampaikannya, penggeledahan berlangsung pada 6 September 2024 di rumah dinas Mendes PDTT Kawasan Jakarta Selatan.
Terhadap kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim inj, 21 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam jumlah itu, empat tersangka sebagai penerima, dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Nama ke-21 tersangka ini belum dirilis KPK secara resmi, namun beredar informasi, satu diantaranya berinisial AH yang tidak lain adalah abang kandung Muhaimin Iskandar yang tengah menjabat sebagai Ketua Umum PKB
Belum diketahui juga apakah kasus ini merupakan rangkaian peristiwa penggeledahan ruang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa, pada 22 Desember 2023, sesaat sebelum pelaksanaan Pilpres.
Hingga saat ini, awak media masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi ini.
GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun
Dugaan Korupsi Alat AI SMA, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Pendidikan
GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
Respons KPK Soal Pemko Siantar Siapkan Rp3M Bangun Gedung Yanma Polda Sumut
KPK Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar