Sebanyak 34 Paket Ganja Kering Siap Edar, Disita Polres Solok Selatan
Kitakini.news - Satreskrim Narkoba Polres Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat, membekuk pengedar narkoba jenis ganja kering. Dari tangan tersangka, Y (34 tahun), ditemukan 34 paket ganja kering siap edar.
Baca Juga:
Sebelum penangkapan, jajaran Satreskrim Narkoba Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, mengintai lokasi tersangka Y, di Jorong Gaduang, Kecamatan Sangir, Senin (21/4/2025) pagi.
Setelah dipastikan, anggota langsung membekuknya. Dari rumah tersangka, polisi menyita 34 paket ganja kering siap edar yang telah dibungkus plastik bening.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah resah terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, Selasa (22/4/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO
Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara, Satu Pelakunya Residivis
Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Peredaran 58 Gram Paket Ganja