Polisi Dobrak Rumah Bandar Narkoba di Dairi, Temukan Sabu Siap Edar
Kitakini.news -Empat anggota komplotan pengedar narkoba lintas kabupaten berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Para pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda di kawasan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan paket sabu siap edar hingga ganja kering.
Baca Juga:
Tampak dalam rekaman video amatir saat petugas Satnarkoba Polres Pakpak Bharat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan ini, petugas mendobrak pintu rumah dan menangkap seorang pria berinisial J, yang diduga merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba lintas kabupaten.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 paket kecil narkoba jenis sabu siap edar yang disimpan di bawah kain penutup meja. Tidak hanya itu, petugas juga kembali menemukan satu bungkus besar ganja kering yang disembunyikan di sela dinding rumah pelaku.
Penangkapan J merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya polisi lebih dahulu menangkap dua pelaku lain berinisial R dan B di Jalan Lintas Sidikalang–Medan. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada J sebagai pemasok barang haram tersebut. Polisi selanjutnya kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial RA yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemasok narkoba kepada ketiga pelaku lainnya.
Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat, Iptu Chandra Sipahutar, Kamis (28/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Pakpak Bharat.
"Jadi awalnya kita tangkap pengedar inisial R dan B dan kita amankan satu paket sabu. Kemudian kita interogasi, sabu tersebut dari rekannya J alias Julius, lalu kita kembangkan dan berhasil kita tangkap J di rumahnya dan mengamankan barang bukti 16 paket sabu dan ganja dengan berat bruto 64,61 gram," ujar Chandra.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten. Narkoba diperoleh dari wilayah Kabupaten Dairi untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Pakpak Bharat.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pakpak Bharat dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Narkotika.
Rumah Zakat Hadirkan Cahaya Al-Qur’an di Pelosok Pakpak Bharat
5 Ha Tanah Milik Anggota Dewan Sumut di Aceh Tenggara Diduga Diserobot Oknum TNI
Polres Dairi Tangkap Mantan Polisi yang Jadi Bandar Narkoba
Sahuti Aspirasi Masyarakat Pakpak Bharat, Bobby Akan Bangun Infrastruktur dan Bantu Pedagang Kecil
Tangani Hama Lalat Buah, Petani di Sumut Harus Pahami Pola Tanam dan Perhatikan Iklim