Minggu, 05 Juli 2026

Kejari Rohil Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan SMP Negeri 4

Azzaren - Rabu, 21 Mei 2025 14:58 WIB
Kejari Rohil Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan SMP Negeri 4
(Dedes)
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,1 Miliar.

Baca Juga:

Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putra mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rokan Hilir.

"Masing-masing dengan inisial AA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil dan SJ selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK," ujarnya di Rohil, Rabu (21/5/2025).

Dikatakannya, kedua tersangka melaksanakan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi terhadap SMP Negeri 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Sedikitnya terdapat 8 kegiatan yang dilaksanakan oleh kedua tersangka diantaranya 6 kegiatan pembangunan dan 2 rehabilitasi.

Andi juga mengungkapkan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2023 lalu dengan anggaran sebesar Rp4,3 Miliar yang berasal dari dana alokasi khusus atau DAK Kementerian pendidikan dan kebudayaan dengan metode swakelola.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menemukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan dan rehabilitasi sekolah tersebut yakni adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu adanya adanya ketidaksesuaian mutu bangunan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 Miliar.

Penetapan kedua tersangka telah dilakukan sejak tanggal 15 Mei. Sementara untuk penanganan dilakukan dari tanggal 19 Mei hingga 20 Juni mendatang.

Kejari Rohil baru menahan tersangka SJ sementara tersangka AA belum ditahan karena dalam kondisi sakit.Setelah ditetapkan masa penahanan, tersangka langsung dibawa ke rutan Bagansiapiapi untuk ditahan selama 20 hari ke depan.(**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

AHY Tinjau Sekolah Rakyat Medan Bernilai Rp250 Miliar di Medan

AHY Tinjau Sekolah Rakyat Medan Bernilai Rp250 Miliar di Medan

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Komentar
Berita Terbaru