Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov
Kitakininews.co.id -Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Syarif Lubis, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pegawai lama perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan
penyimpangan hasil replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit dan ubi di
Kabupaten Batubara. yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah. Akibat dugaan
penyimpangan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp77 miliar.
Menanggapi laporan itu, Polda Sumatera Utara
masih melakukan pengecekan dan memeriksa sejumlah bukti serta data yang
diserahkan pelapor.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara,
Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (5/10/2026), mengatakan penanganan perkara
dugaan korupsi membutuhkan kehati-hatian. Penyidik harus memastikan seluruh
data dan bukti yang diterima valid sebelum menentukan langkah hukum
selanjutnya.
Ferry menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi
dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya Subdirektorat Tindak
Pidana Korupsi, untuk memastikan kejelasan laporan dan kelengkapan bukti yang
disampaikan.
Polda Sumatera Utara menegaskan, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan fakta hukum agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup
Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar
Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita
Tipikor Polda Sumut Dalami Dugaan Korupsi Replanting Sawit di PT PSU Puluhan Miliar