Senin, 05 Oktober 2026

Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun

Abimanyu - Senin, 30 Juni 2025 18:48 WIB
Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi pengadaan Internet yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala divonis hakim tiga tahun penjara. Hukuman yang sama juga diberikan kepada Hanson Einstein Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:

Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama, korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020 dan 2021.

Kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan subsider penuntut umum, sebagaimana Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 Juta subsider kurungan 1 bulan," tegas Hakim Sarma Siregar, di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6/2025).

Menurut Hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan," katanya.

Atas putusan itu, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Taput, yang sebelumnya menuntut terdakwa Polmudi Sagala 6 tahun penjara denda Rp300 Juta subsider kurungan 6 bulan.

Sementara terdakwa Hanson Einstein Siregar, sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp100 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, total kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,8 Miliar dalam kasus korupsi ini berasal dari tahun 2020 senilai Rp1 Miliar dan sebesar Rp1,8 Miliar pada tahun 2021. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dihantam PSMS 0-4, Pelatih Persikad Achmad Zulkifli Akui Timnya Terlalu Mudah Kehilangan Bola

Dihantam PSMS 0-4, Pelatih Persikad Achmad Zulkifli Akui Timnya Terlalu Mudah Kehilangan Bola

Phillerson Bongkar Rahasia Gol Spektakuler Pembuka Pesta 4 Gol PSMS ke Gawang Persikad

Phillerson Bongkar Rahasia Gol Spektakuler Pembuka Pesta 4 Gol PSMS ke Gawang Persikad

Menang 4-0 dari Persikad, Eko Purdjianto Ingatkan PSMS Soal Konsistensi dan Mentalitas

Menang 4-0 dari Persikad, Eko Purdjianto Ingatkan PSMS Soal Konsistensi dan Mentalitas

13.702 Keluarga Telah Menerima Bantuan Pasca Bencana Sumut

13.702 Keluarga Telah Menerima Bantuan Pasca Bencana Sumut

Rico Waas Suntik Semangat Atlet Medan, KONI Bidik 148 Emas di Porprovsu 2026

Rico Waas Suntik Semangat Atlet Medan, KONI Bidik 148 Emas di Porprovsu 2026

Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar

Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar

Komentar
Berita Terbaru