Buronan Korupsi Perikanan Ditangkap, Melarikan Diri 7 Tahun
Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Riau menangkap buronan kasus korupsi pengadaan kapal dan jaring ikan di Dinas Perikanan Indragiri Hilir. Terpidana melarikan diri selama tujuh tahun setelah diputuskan bersalah.
Baca Juga:
Pengusaha bernama Nursahir dibawa ke Gedung Kejaksaan Tinggi Riau. Tim kejaksaan menangkap Nursahir di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, Nursahir ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Rabu (31/7/2025).
Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, Senin (4/8/2025), mengatakan terpidana ini dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2018.
Sebelumnya Nursahir ditahan satu tahun berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi Riau. Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara.
Namun sebelum kasasi keluar, Nursahir dibebaskan karena sudah menjalani hukuman satu tahun. Pengusaha ini menolak menerima putusan Mahkamah Agung dan melarikan diri selama tujuh tahun ke sejumlah daerah.
Nursahir dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor dan 30 jaring ikan senilai Rp120 juta di Dinas Perikanan Indragiri Hilir.
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal
Sebanyak 10 Orang Pelaku Pembakar Lahan sudah Ditangkap Polres Inhil Riau
Sepuluh Hari Melarikan Diri, Orang Tua Berharap Kasih Segera Pulang
Isu Tahanan Kabur di Medan Dibantah, Kejari Akui Ada Upaya Pelarian
Heboh, Warga Inhil Tangkap Buaya Besar Seberat 1 Ton di Sungai