Sebanyak 10 Orang Pelaku Pembakar Lahan sudah Ditangkap Polres Inhil Riau
Baca Juga:
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kabupaten Indragiri Hilir terus saja terjadi. Upaya pemadaman hutan dan lahan yang terbakar masih terus dilakukan tim gabungan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Selama 2026 ini ada sekitar 473 hektare lahan yang terbakar tersebar di 8 kecamatan. Sampai saat ini Polres Inhil telah menangani 10 laporan polisi dengan 10 tersangka.
Kemarau yang panjang membuat api kembali muncul membakar di lahan gambut di areal perkebunan sawit dan wilayah hutan di 8 kecamatan.
Kebakaran lahan juga terjadi akibat perbuatan manusia atau sengaja dibakar untuk membuka lahan baru dan mengurangi biaya pembersihan lahan oleh para pelaku.
Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Indragiri Hilir diantaranya Kecamatan Kateman, Concong, Pulau Burung, Tembilahan Hulu, Kempas, Keritang, Kemuning, dan Gaung.
Luas lahan yang terbakar bervariasi mulai dari setengah hektare hingga mencapai 50 hektare, beragam modus ditemukan mulai dari membuka lahan dengan cara dibakar, membakar tumpukan pelepah kelapa dan kayu kering, hingga menggunakan alat berat untuk membuka lahan di kawasan hutan.
Dari proses penyidikan polisi mengamankan barang bukti berupa korek api, parang, kapak potongan kayu terbakar, chainsaw, alat semprot, hingga satu unit eskavator.
Sejumlah perkara bukan hanya penyidikan, tetapi sudah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Para tersangka dijerat undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta undang-undang kehutanan.
Kapolres Inhil, Akbp Donny Eko Listianto, Senin (14/9/2026), mengatakan Polres Indragiri hilir pada tahun 2026 sampai dengan saat ini, untuk kasus terkait dengan Karhutla, sudah memproses 10 laporan polisi dan 10 tersangka.
Dikatakannya pihaknya akan menindak tegas terhadap setiap aktivitas pembakaran ataupun pembukaan lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penegakan hukum, Polres Inhil bersama TNI, Pemda, BPBD, masyarakat peduli api, serta perusahaan, terus menggelar patroli gabungan dan memverifikasi titik panas.
Polda Riau Gelar Donor Darah Sambut Hari Lalulintas Bhayangkara ke-71
Polda Riau Datangi Tempat Umum, Imbau Warga tidak Bakar Lahan
Kunjungan Wisata di Riau Menurun Akibat Kabut Asap Karhutla
Polda Riau Padamkan Kebakaran Lahan di Pelalawan
Kebakaran Lahan Meluas ke Indragiri Hulu, Kapolda Riau Pantau Operasi Pemadaman