Kasus Dugaan Penganiayaan, Ayah dan Dua Anaknya Dijemput Polres Palas
Kitakini.news -Polres Padang Lawas (Palas) menangkap ayah dan dua orang anaknya terduga pelaku kekerasan terhadap bocah 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun Barumun, Kabupaten Palas.
Baca Juga:
Ketiganya diketahui berinisial LN, dan dua orang anaknya masing-masing DS (31) dan AS (22),Selasa ( 12/8/2025) malam.
Kapolres Palas melalui PS Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K Pohan mengatakan penangkapan para terduga pelaku setelah menjalani pemeriksaan terlapor sebagai saksi.
"Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi lain terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut, atas laporan orang tua korban beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, Polres Palas melakukan gelar perkara, dan hasilnya ditetetapkannya ketiga orang terduga pelaku penganiayaan yang merupakan ayah beserta dua anak itu sebagai tersangka.
Untuk proses lanjutan, saat ini ketiga orang tersangka kasus penganiayaan anak tersebut di tahan di RTP Polres Palas.
"Para tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur itu di tangkap di rumahnya tersangka LN di Desa Sibuhuan Jae, sekitar Pukul 22.30 WIB, Selasa (12/8/2025) malam oleh tim personel Sat Reskrim Padang Lawas," imbuh Bripka Ginda Pohan. (**)
Polisi Gerebek Pos Siskamling yang Diduga Jadi Lapak Narkoba, Pelaku Nekat Terjun ke Sungai
Enam Pelaku Narkoba Ditangkap, Penggerebekan Diwarnai Pergumulan dan Tembakan Petugas
Paket Sparepart King Mencurigakan di Loket Taksi TKJ Madina, Petugas Tangkap Tiga Orang
Kapolres Tapteng Duduk Bersama Warga di Pandan Bahas Sinergi Pemberantasan Narkoba
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan di Ujungpadang Amankan Dua Pria dan Barang Bukti Sabu