Selasa, 06 Oktober 2026

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 09 September 2025 08:00 WIB
Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara TPPO yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Seorang agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kota Pematangsiantar, Gita Rubyanah, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.

Baca Juga:

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/9/2025).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gita Rubyanah tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," tuntut Erning di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu.

Selain pidana penjara, warga Gang Palamas, Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba itu juga dituntut jaksa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Wanita berusia 36 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Mendengar tuntutan tersebut, Gita diberi kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (17/9/2025) mendatang.

Menurut dakwaan, Gita ditangkap oleh Subdit IV/Renakta Polda Sumatera Utara pada 22 November 2024 lalu di Bandara Kualanamu saat hendak mengantar dua orang korban ke Malaysia.

Kedua korban tersebut di antaranya bernama Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati. Keduanya diperdagangkan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia di Malaysia.

Gita membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat, dan keperluan lainnya. Gita pun menjanjikan para korban akan mendapati gaji sebesar Rp5,2 Juta.

Setiap bulannya, gaji para korban akan dipotong oleh Gita untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang telah lebih dahulu dibayarkan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Komentar
Berita Terbaru