Larangan Foto di Sidang Korupsi Citraland, Publik Dorong Pengawasan KPK dan KY
Menanggapi putusan sela tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Mereka memastikan akan memberikan pembelaan pada agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dari Kejati Sumut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat (13/2/2026).
Baca Juga:
Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang; Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.
JPU menguraikan para terdakwa secara bersama-sama mengalihkan aset negara berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis properti. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp263,4 Miliar.
Dalam dakwaan terungkap, dua terdakwa dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga memuluskan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HGU PTPN II tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang dan agraria.
Alih-alih kembali menjadi aset negara, lahan tersebut justru dialihkan, dikembangkan, dan diperjualbelikan kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
JPU menilai rangkaian perbuatan tersebut sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan dan menguasai aset negara secara melawan hukum.
Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru
Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan
51 Tahun Tempati Rumah, Anak Mantan Dandim Bantah Korupsi Lahan PTPN IV
Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Advokat Bantah Ada Pelanggaran