Kamis, 20 Agustus 2026

Terbukti Perdagangkan Beruang Madu, Warga Medan Dihukum Dua Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 18 Februari 2026 19:55 WIB
Terbukti Perdagangkan Beruang Madu, Warga Medan Dihukum Dua Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara perdagangan satwa dilindungi yang berlangsung di PN Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Aksi perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial berujung bui. Ali Syahbana Munthe (49), warga Tegal Sari III, Medan Denai, divonis dua tahun penjara setelah terbukti memperjualbelikan beruang madu yang telah diawetkan lewat Facebook.

Baca Juga:

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Lenny Napitupulu dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/2/2026) sore.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe dengan pidana penjara selama dua tahun," ucapnya.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam perlindungan satwa liar.

"Sementara yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum," kata hakim.

Atas putusan tersebut, majelis memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara disertai denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polrestabes Medan, terkait dugaan transaksi satwa liar dilindungi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan terdakwa di area parkir salah satu loket bus di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada 8 Oktober 2025.

Saat itu, terdakwa membawa sebuah kotak besar. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan bangkai beruang madu yang telah dikeringkan atau diopset sehingga siap diperdagangkan.

Dari pemeriksaan, Ali mengaku membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial D seharga Rp2,5 juta. Rencananya, satwa itu akan dijual kembali kepada pembeli berinisial AS yang dikenalnya melalui Facebook dengan harga Rp7,5 juta dan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.

Tak hanya beruang madu, terdakwa juga diketahui memperjualbelikan bagian tubuh satwa lain seperti kuku beruang dan kerangka buaya. Aktivitas itu dilakukan melalui sejumlah komunitas media sosial yang telah diikutinya sejak 2022.

Putusan ini menjadi peringatan bahwa praktik jual beli satwa dilindungi, meski dilakukan secara daring, tetap berujung proses hukum dan ancaman pidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Komentar
Berita Terbaru