Pungli Parkir RSVI Rp48,6 Juta, Mantan Pejabat Dishub Siantar Divonis 1 Tahun Penjara
Kitakini.news - Mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga:
Pria berusia 45 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar pada periode Mei hingga Juli 2024 dengan total penerimaan mencapai Rp48,6 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari P. Nababan dalam sidang di Ruang Cakra V Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (5/3/2026) petang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tohom Lumbangaol dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Cipto saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, warga Kompleks Bersatu Maju, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itu juga dijatuhi denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Tohom terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Tohom dengan pidana empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti
Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP
Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara
‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo