Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu
Kitakininews.co.id -Tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi menilai konstruksi hukum dalam surat tuntutan JPU Kejari Langkat 'ngaco'. Menurut PH, sejumlah uraian penuntut umum tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Baca Juga:
Hal itu ditegaskan Jonson David Sibarani
didampingi Togar Lubis usai pembacaan surat tuntutan terhadap klien mereka dan
dua terdakwa lainnya, Jumat (4/9/2026), di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor
Medan.
"Isi dari surat tuntutan jaksa penuntut umum
sangat aneh. Lari dari fakta persidangan. Contohnya, kapan pula Saiful Abdi
mengundang Baron? Ini tidak ada di dalam persidangan," tegas Jonson.
Menurutnya, hal serupa terlihat dalam uraian
mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, berdasarkan peraturan dan
keterangan ahli yang terungkap di persidangan, HPS disebut tidak dikenal dalam
mekanisme e-purchasing.
PH juga mempertanyakan dasar JPU menyimpulkan
Saiful Abdi menerima Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron. Jonson
menegaskan, tidak ada bukti percakapan maupun keterangan lain yang menunjukkan
kliennya pernah meminta uang kepada Baron.
"Kok bisa-bisanya penuntut umum menyimpulkan Saiful Abdi
menerima Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron? Kapan klien kami minta
uang ke Baron? Tidak ada chat atau transkrip percakapan telepon soal itu,"
katanya.
Ia juga menyinggung keterangan terdakwa Budi
Pranoto yang disebut membantah keterangan Baron ketika dikonfrontasi majelis
hakim.
"Bagaimana mungkin Budi Pranoto memberikan uang
sebesar itu kepada Saiful Abdi? Sedangkan kenalnya aja setelah sama-sama di
rutan. Artinya keterangan Baron adalah keterangan yang berdiri sendiri tanpa
ada saksi dan tanpa ada alat bukti lain yang mendukungnya," tegas Jonson.
Pertanyakan Persekongkolan
Jonson turut membantah tuduhan adanya
persekongkolan antara Saiful Abdi dan Supriadi dalam pengadaan smartboard.
Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan
Saiful Abdi dan Budi Pranoto baru saling mengenal setelah sama-sama berada di
rumah tahanan.
"Mana ada di persidangan yang membuktikan bahwa
Saiful Abdi dan Supriadi sama-sama mengklik e-katalog. Ngaco itu, berasumsi.
Bahkan jaksa terkesan mengarang cerita," katanya.
Dugaan
Aliran Dana Rp19 M ke Baron
Sorotan
utama PH kemudian diarahkan pada uraian JPU mengenai aliran dana Rp19 miliar
yang disebut diterima Bahrun Walidin alias Baron. Jonson mempertanyakan
alasan kerugian negara justru dibebankan kepada ketiga terdakwa, sementara
Baron disebut menerima uang tersebut.
"Hebatnya lagi, berulang kali penuntut umum
menerangkan bahwa Baron lah yang menerima uang Rp19 miliar. Sumbernya sama.
Tetapi kenapa kerugian negara dibebankan kepada ketiga terdakwa ini?" ujarnya.
Menurut Jonson, kondisi tersebut menimbulkan
pertanyaan mengenai pihak yang sesungguhnya menerima dan menguasai uang hasil
pengadaan smartboard.
"Patut diduga, jaksa menutupi dan melindungi
pelaku penilep uang negara yang sesungguhnya. Ini zalim namanya. Awas karma
dari Tuhan," tegasnya.
Ia juga menilai tuntutan uang pengganti terhadap
Budi Pranoto sebesar Rp26,5 miliar semakin memperkuat kesan bahwa Baron tidak
dibebani tanggung jawab yang sebanding.
"Yang paling sadis kepada terdakwa Budi Pranoto.
Dibebankan uang pengganti sebesar Rp26,5 miliar. Artinya jaksa sekali lagi
terkesan melindungi Baron. Padahal Baron lah 'otak' dari semuanya permainan ini
berdasarkan fakta-fakta persidangan," katanya.
Di bagian lain Saiful Abdi mempertanyakan surat
tuntutan JPU menyebut seolah dirinya menerima Rp1 miliar dari Baron kemudian
dibagi dua sama terdakwa Supriadi masing-masing Rp500 juta.
Padahal itu tidak ada dalam kesaksian maupun
dalam fakta persidangan," tegasnya didampingi tim PH.
Tuntutan
JPU 13 dan 11 Tahun
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut terdakwa
rekanan Budi Pranoto Seputra dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp500
juta subsidair satu bulan kurungan.
Selain itu, Budi dituntut membayar uang
pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar. Apabila tidak
dibayar satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya
dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal
harta benda terpidana tidak mencukupi, dipidana tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan
Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan smartboard
masing-masing dituntut 11 tahun penjara serta denda dan subsidair sama.seperti
Budi Pranoto.
Bedanya, Saiful Abdi dikenakan UP sebesar Rp2,5
miliar, sedangkan Supriadi Rp500 juta, dengan ketentuan serupa mengenai
penyitaan dan pelelangan harta benda. Dalam hal uang pengganti tidak dibayar
dan harta benda tidak mencukupi, juga dipidana tujuh tahun penjara.
Menurut JPU dimotori David Simamora, pengadaan 312 unit smartboard pada Disdil Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga mengandung markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp29,5 miliar.
Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti
Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara
Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim