Polda Riau Temukan 22,7 Kilogram Heroin Senilai Rp 68 Miliar di Kebun Sawit
Kitakini.news -Polda Riau berhasil membongkar sindikat narkoba internasional di Kabupaten Bengkalis. Polisi menyita 22,7 Kilogram heroin senilai Rp68 miliar di sebuah perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua pengedar narkoba jenis heroin di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka berinisial SK dan K menunjukkan barang bukti obat terlarang yang ditimbun di bawah pohon kelapa sawit dan cabai.
Dari dua lokasi, ditemukan 42 bungkus heroin seberat 22,7 kilogram narkotika golongan satu senilai Rp68 miliar yang disembunyikan dalam drum dan karung plastik.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, Kamis (5/3/2026), mengatakan kalau kedua tersangka yang ditangkap berafiliasi dengan sindikat perdagangan narkoba internasional.
Putu mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus peredaran heroin sangat jarang terjadi. Dalam prosesnya, Ditresnarkoba Polda Riau harus menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dalam pengungkapan kasus ini dimana anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Polisi masih memburu dua orang yang berperan sebagai penyelundup heroin dari Malaysia berinisial A dan seorang pengendali HF. Pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 113.655 jiwa dari bahaya narkotika. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sejak Januari 2026, Polda Riau Tangkap 61 Tersangka Pembakar Lahan
Sebanyak 10 Orang Pelaku Pembakar Lahan sudah Ditangkap Polres Inhil Riau
Polda Riau Gelar Donor Darah Sambut Hari Lalulintas Bhayangkara ke-71
Polda Riau Datangi Tempat Umum, Imbau Warga tidak Bakar Lahan
Polda Riau Padamkan Kebakaran Lahan di Pelalawan