Rabu, 19 Agustus 2026

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai Rp1,17 Triliun, Kejati Sumut Geledah Dua Kantor BPN

Abimanyu - Kamis, 09 April 2026 19:30 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai Rp1,17 Triliun, Kejati Sumut Geledah Dua Kantor BPN
Teks ‎foto : ‎Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di dua kantor BPN terkait dugaan korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai Rp1,17 Triliun. (Abimanyu)

Kitakini.news -Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III.

Baca Juga:

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Rizaldi, menyampaikan, penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan atas proyek pengadaan tanah yang memiliki total nilai anggaran sebesar Rp1,17 triliun pada Tahun Anggaran 2016.

‎"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," ujar Rizaldi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

‎Adapun dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso, serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo.

‎Di Kantor BPN Sumut, tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, mulai dari ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah.

‎Sementara di Kantor Pertanahan Kota Medan, penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan dan mengumpulkan dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

‎"Dari hasil penggeledahan, tim telah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk dianalisis. Apabila dokumen tersebut diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Rizaldi.

‎Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu hingga kini masih berlangsung. Tim penyidik disebut terus bekerja untuk mencari dan melengkapi alat bukti guna memperkuat proses penyidikan.

‎Rizaldi menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Lebih jauh ditambahkannya, Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan–Binjai sepanjang 25,441 kilometer yang dilaksanakan pada tahun 2016.

‎Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami dugaan kerugian negara serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

Ketua AFPI Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam Usai Diperiksa Kejati DKI

Ketua AFPI Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam Usai Diperiksa Kejati DKI

Aswin Parinduri Minta Pembangunan Tol Medan–Berastagi Jadi Prioritas

Aswin Parinduri Minta Pembangunan Tol Medan–Berastagi Jadi Prioritas

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Komentar
Berita Terbaru