Selasa, 06 Oktober 2026

Modus Hendak Mencuri, Pria di Tapteng Berbuat Cabul

Efendi Jambak - Kamis, 07 Mei 2026 23:00 WIB
Modus Hendak Mencuri, Pria di Tapteng Berbuat Cabul
Teks foto : Terduga pelaku diamankan untuk menuju Polres Tapteng. (Dok Humas Polres Tapteng)

Kitakini.news - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun III, Desa Gunungkelambu, Kecamatan Badiri. Petugas mengamankan WS (35) pada Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, tertanggal 7 Mei 2026. Peristiwa terjadi saat dini hari sekira Pukul 03.30 WIB.

Kejadian bermula saat pelaku WS berniat melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sepotong kayu. Namun, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, niat pelaku berubah saat melihat korban seorang anak perempuan berusia 8 tahun sedang tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya.

"Tersangka mendekati korban dan menggunakan sebuah gunting untuk merusak pakaian korban. Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka membekap mulut korban serta melayangkan ancaman menggunakan benda tajam agar korban tidak bersuara," ujar Iptu Dian Agustian

Aksi bejat tersebut terhenti setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak, sehingga membangunkan anggota keluarga lainnya yang tidur di sebelah korban. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya ia congkel.

Pasca kejadian, warga yang merasa curiga berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi oleh warga dan pihak kepolisian, WS mengakui perbuatannya, termasuk serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya Satu buah gunting besi bergagang hitam-hijau (digunakan saat beraksi) dan Pakaian milik korban sebagai bukti materiil.

Saat ini, pelaku WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapteng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 Ayat (2) Subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli,  Sita Lima Unit Chromebook

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli, Sita Lima Unit Chromebook

Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan

Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar

Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Amankan Enam Paket

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Amankan Enam Paket

Komentar
Berita Terbaru