Jumat, 21 Agustus 2026

Polres Simalungun Bekuk 13 Tersangka Narkoba Dalam Sepekan

Tumpal Tanjung - Kamis, 21 Mei 2026 12:32 WIB
Polres Simalungun Bekuk 13 Tersangka Narkoba Dalam Sepekan
(Kitakini.news/Tanjung)
Kompol Imam Alriyuddin (depan, dua dari kanan) saat pemaparan kasus pengungkapan Narkoba di Polres Simalungun.

Kitakini.news - Peredaran Narkotika lintas wilayah yang diduga terhubung dengan pemasok dari Aceh diungkap Polres Simalungun dalam operasi selama sepekan. Dari pengungkapan itu, Polisi menangkap 13 tersangka dan menyita ratusan Gram Sabu serta Ganja.

Baca Juga:

Waka Polres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin mengatakan, pengungkapan kasus berlangsung dari Rabu (13/5/2026) sampai Rabu (20/5/2026) di sejumlah lokasi dengan total 11 kasus.

"Angka ini bukan sekadar statistik. Dibaliknya ada kerja keras, ketelitian intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan siang dan malam. Sebanyak 13 tersangka yang kini berada di tahanan adalah bukti bahwa Polres Simalungun serius dan tidak pernah kompromi dalam perang melawan Narkoba," ujat Kompol Imam kepada wartawan dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Kamis (21/5/2026).

Menurut Imam, hasil dari operasi berhasil menyita barang bukti Sabu seberat 252 Gram dan Ganja kering 286,67 Gram.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah pengungkapan jaringan Sabu yang disebut beroperasi lintas kabupaten dan diduga memperoleh pasokan dari Aceh.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Carles Hartono Nababan menyampaikan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi Narkoba di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Jumat (15/5/2026) malam.

Petugas Sat Resnarkoba lalu dikerahkan ke lokasi dan menangkap dua orang, yakni Yusuf Situmorang (26) dan seorang perempuan bernama Suti Ermelia Malau (20), yang diduga tengah menunggu pembeli di atas sepeda motor.

Dari penangkapan itu, Polisi menyita Sabu seberat 1,90 Gram, Ganja 8,33 Gram, alat hisap, serta uang tunai Rp436 Ribu yang diduga hasil transaksi Narkotika.

AKP Charles menyatakan, pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kabupaten Batubara. Polisi melakukan penyamaran dengan metode pemesanan terselubung hingga akhirnya menangkap pria bernama Timbul Taranap Manalu bersama seorang perempuan bernama Mardiah di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.

"Di lokasi itulah kami menangkap Timbul Taranap Manalu beserta seorang perempuan bernama Mardiah. Timbul sempat berusaha kabur namun berhasil kami amankan. Dari pengembangan di rumah kontrakannya di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, kami menemukan 57 paket Sabu dengan Bruto 245,08 Gram, lengkap dengan timbangan elektrik dan perlengkapan pengedar lainnya," terang AKP Carles.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga dipasok oleh seseorang bernama Randy yang disebut berasal dari Aceh. Polisi menduga jaringan itu telah beroperasi secara terorganisir melintasi wilayah kabupaten hingga antar provinsi.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penganiayaan Dua Bocah di Dairi Terungkap, Bibi Kandung Diamankan Polisi

Kasus Penganiayaan Dua Bocah di Dairi Terungkap, Bibi Kandung Diamankan Polisi

Guru PPPK Direncanakan Diambil Alih Pusat, Yahdi Khoir Minta Segera Implementasikan

Guru PPPK Direncanakan Diambil Alih Pusat, Yahdi Khoir Minta Segera Implementasikan

Mangapul Purba Berang Dua Bocah di Dairi Diduga Dianiaya Bibi Kandung, APH Harus Usut Tuntas

Mangapul Purba Berang Dua Bocah di Dairi Diduga Dianiaya Bibi Kandung, APH Harus Usut Tuntas

Pria Ini Sempat Tawarkan Jasa Menjual AC Korban, Ternyata Modus Pencurian

Pria Ini Sempat Tawarkan Jasa Menjual AC Korban, Ternyata Modus Pencurian

Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi

Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi

Razia Judi Online, Propam Polres Tapsel Periksa Ponsel Petugas

Razia Judi Online, Propam Polres Tapsel Periksa Ponsel Petugas

Komentar
Berita Terbaru