Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 20 kilogram. Satu orang tersangka diamankan, Senin (5/10/2026).
Baca Juga:
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang
diterima tim operasional Satresnarkoba pada pukul 04.00 WIB, yang menyebutkan
adanya seseorang yang membawa narkotika di sepanjang Jalan Melati, Kelurahan
Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Informasi tersebut langsung disampaikan kepada
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono yang kemudian bersama
KBO Sat Narkoba, Ipda Amun K. Siregar mengerahkan tim untuk melakukan
pengawasan dan pengejaran.
Sekira pukul 04.50 WIB, masyarakat kembali
melaporkan adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat
Street berwarna hitam tanpa nomor polisi, membawa satu karung biru melintas
dari Jalan Melati menuju Jalan Yos Sudarso. Petugas segera menyusul dan
menghentikan kendaraan tersebut di lokasi yang dilaporkan.
"Saat hendak diperiksa, pengemudi
melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan dalam jarak sekitar 20
meter. Pelaku sempat melawan hingga menggigit lengan anggota petugas, namun
tetap dapat ditangkap," ungkap Purwono.
Dari pemeriksaan, karung yang dibawa ternyata
berisi 20 bal narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20.000 gram (20
kilogram). Selain itu, disita pula barang bukti berupa satu unit ponsel merek
Oppo warna putih, satu karung warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat
Street warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp700.000.
Tersangka berinisial S (34 tahun), berprofesi
sebagai wiraswasta dan beralamat di Pasar Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan,
mengaku menerima ganja tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih
dalam tahap penyelidikan. Barang haram tersebut untuk dikirim ke Desa Pal XI,
Kabupaten Tapanuli Selatan. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah
Rp1.800.000, namun baru menerima Rp800.000.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti
telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk
pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk
menjaring jaringan di balik peredaran tersebut.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan sendiri, keluarga, dan lingkungan. Masyarakat juga diharapkan turut aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas narkotika melalui nomor layanan 110.
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO
Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah
Pria Asal Tapsel Gendong Sabu 401 Gram, Kandas di Tepi Jalan Sudirman Padangsidimpuan
Tak Hanya Peduli Sesama, Aipda Irwan Alamsyah Sitompul Ternyata Juga Gemar Bersihkan Masjid