Senin, 05 Oktober 2026

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Efendi Jambak - Senin, 05 Oktober 2026 18:02 WIB
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Teks foto : Terduga pelaku beserta barang bukti 20 Kg ganja beserta kendaraan yang ia gunakan di amankan. (Efendi Jambak)

Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 20 kilogram. Satu orang tersangka diamankan, Senin (5/10/2026).

Baca Juga:

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima tim operasional Satresnarkoba pada pukul 04.00 WIB, yang menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkotika di sepanjang Jalan Melati, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Informasi tersebut langsung disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono yang kemudian bersama KBO Sat Narkoba, Ipda Amun K. Siregar mengerahkan tim untuk melakukan pengawasan dan pengejaran.

Sekira pukul 04.50 WIB, masyarakat kembali melaporkan adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam tanpa nomor polisi, membawa satu karung biru melintas dari Jalan Melati menuju Jalan Yos Sudarso. Petugas segera menyusul dan menghentikan kendaraan tersebut di lokasi yang dilaporkan.

"Saat hendak diperiksa, pengemudi melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan dalam jarak sekitar 20 meter. Pelaku sempat melawan hingga menggigit lengan anggota petugas, namun tetap dapat ditangkap," ungkap Purwono.

Dari pemeriksaan, karung yang dibawa ternyata berisi 20 bal narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20.000 gram (20 kilogram). Selain itu, disita pula barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo warna putih, satu karung warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp700.000.

Tersangka berinisial S (34 tahun), berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Pasar Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengaku menerima ganja tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Barang haram tersebut untuk dikirim ke Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah Rp1.800.000, namun baru menerima Rp800.000.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menjaring jaringan di balik peredaran tersebut.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan sendiri, keluarga, dan lingkungan. Masyarakat juga diharapkan turut aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas narkotika melalui nomor layanan 110.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Pria Asal Tapsel Gendong Sabu 401 Gram, Kandas di Tepi Jalan Sudirman Padangsidimpuan

Pria Asal Tapsel Gendong Sabu 401 Gram, Kandas di Tepi Jalan Sudirman Padangsidimpuan

Tak Hanya Peduli Sesama, Aipda Irwan Alamsyah Sitompul Ternyata Juga Gemar Bersihkan Masjid

Tak Hanya Peduli Sesama, Aipda Irwan Alamsyah Sitompul Ternyata Juga Gemar Bersihkan Masjid

Narapidana Terharu Dapat Kesempatan Bertemu Keluarga, Ini Kata Aipda Irwan Sitompul

Narapidana Terharu Dapat Kesempatan Bertemu Keluarga, Ini Kata Aipda Irwan Sitompul

Komentar
Berita Terbaru