Kasus Korupsi MBG Tambah Deretan 'Bintang' Jadi Tersangka
Kitakini.news - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan nama Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka kasus korupsi dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang telah menyeret beebrapa nama, khsusnya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri.
Baca Juga:
Nama Brigjen Lalu Muhamamd Iwan Mahardan menjabat sebagai Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN. Dugaan keterlibatan terkait penyimpangan tata kelola program MBG.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7/2026), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan penetapan tersangka sudah dilakukan. Termasuk tindakan penahanan terhadap Polisi aktif berpangkat 'bintang' satu itu.
Adapun dugaan keterlibatan lanjut Syarif, Lalu sempat meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan pada tahun lalu. Kedua saksi ini bertugas menjual ompreng kkepada calon mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Harganya, ditentukan Lalu, dimana menurut Syarif, dalam harga itu sudah termasuk bagian keuntungannya."Jadi dalam harga itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI," ujar Syarief.
Sebelumnya ada enam tersangka kasus korupsi MBG ini. Yakni mantan Ketua BGN Dadan Hindayana serta kedua wakilnya yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian ada Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Andri Mulyono selalu Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang menyediakan motor listrik BGN, serta Glory Harimas Sihombing selalu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Dapur Berhenti Beroperasi, Puluhan Relawan SPPG Protes
Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya
Mangapul: Keracunan MBG Berulang, Perlu Dievaluasi Total Jangan Sampai Anak Bangsa “Lelet” Berpikir
Ketua DPRD Karo Datangi BGN di Jakarta Desak Beri Kompensasi Korban Keracunan MBG
Febiola Purba Siswa Korban Keracunan MBG, Sutarto Desak Pemerintah Prioritaskan Penanganan