Kamis, 08 Oktober 2026

Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi

Aipda Halomoan Gultom Mendapat Sanksi Demosi 3 Tahun
CT2 - Jumat, 21 Agustus 2026 19:26 WIB
Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi
Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan dan Kabid Propam Dwi Agung saat diwawancarai wartawan di Mapoldasu, Jumat, 21 Agustus 2026. (Foto : Bun)

Kitakininews.co.id - MEDAN :Propam Polda Sumut menjatuhkan sanksi demosi terhadap dua anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKP Fadlun Alfitri, anggota Yanma Polda Sumut, dijatuhi demosi selama dua tahun, sedangkan Aipda Halomoan Gultom, anggota Reskrim Polres Batubara, mendapat sanksi demosi selama tiga tahun.

Baca Juga:

Selain demosi, keduanya diwajibkan menjalani pembinaan mental dan rohani (Bintalroh) selama satu bulan. Khusus Aipda Halomoan Gultom, Propam Polda Sumut juga menjatuhkan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari.

Sidang KKEP terhadap AKP Fadlun Alfitri digelar secara terpisah pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Propam Polda Sumut. Sidang dipimpin Kombes Triyadi dan turut dihadiri istri AKP Fadlun.

Kabid Humas Polda SumutKombes Ferry Walintukan didampingi Kabid Propam Kombes Dwi Agung mengatakan, AKP Fadlun dinyatakan melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) huruf M tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi dalam penanganan perkara yang dilakukan Aipda Halomoan Gultom.

"Dalam sidang KKEP tersebut AKP Fadlun Alfitri diputuskan dengan sanksi demosi selama dua tahun dan wajib mengikuti pembinaan rohani selama satu bulan," ujar Kombes Ferry Walintukan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Kombes Ferry menjelaskan, berdasarkan catatan dalam SKCK, AKP Fadlun Alfitri tercatat telah lima kali melakukan pelanggaran selama menjalankan tugas di sejumlah wilayah.

Pelanggaran pertama terjadi ketika Fadlun bertugas di Polda Kalimantan Selatan pada 24 Juni 2011. Saat itu, Fadlun yang masih berpangkat Iptu dan menjabat Kasat Sabhara Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalimantan Selatan, dikenai sanksi terkait kasus pemerasan berupa penundaan pendidikan dan teguran tertulis.

Fadlun kemudian disebut melakukan pelanggaran berupa pembuatan opini negatif terhadap rekan kerja sesama anggota Polri. Saat bertugas di Polres Nias, ia kembali menjalani sidang disiplin terkait penelantaran istri.

Pelanggaran berikutnya terjadi ketika Fadlun bertugas di Polres Tapanuli Tengah dalam perkara narkoba. Kemudian, saat bertugas di Polres Batubara, Fadlun menjalani sidang kode etik terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita PHL di Mapolres Batubara. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi sanksi demosi dan dipindahkan ke Yanma Polda Sumut.

Pelanggaran kelima berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap penanganan perkara yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.

"Berdasarkan UU Polri ada disebutkan seseorang yang sudah melakukan pelanggaran dan telah menjalani sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Polri bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Ferry Walintukan.

Ferry mengatakan, meski AKP Fadlun masih mengajukan banding, kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat tetap dapat diproses sesuai ketentuan dan menjadi kewenangan pimpinan.

Dalam pertimbangan sidang, hal yang meringankan AKP Fadlun antara lain dinilai berkelakuan baik, proaktif, serta mengakui kesalahannya. Sementara hal yang memberatkan adalah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kelima dan statusnya sebagai perwira yang dinilai seharusnya dapat menjadi teladan bagi bawahannya.

Sementara itu, Aipda Halomoan Gultom menjalani sidang KKEP pada 18 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun, Patsus selama 14 hari, serta wajib menjalani Bintalroh selama satu bulan.

Menurut Kombes Ferry Walintukan, Aipda Halomoan Gultom disidang terkait perkara pemerasan terhadap seorang pelaku UMKM di Kabupaten Batubara.

"Aipda Halomoan Gultom disidang pada 18 Agustus 2026 dalam kasus pemerasan. Yang bersangkutan ada menerima uang dari seorang pelaku UMKM di Kabupaten Batubara yang berakibat memengaruhi profesionalisme Polri," ujarnya.

Ferry menambahkan, Aipda Halomoan Gultom masih menjalankan tugas di Polres Batubara sambil menunggu pelaksanaan sanksi demosi.

Aipda Halomoan dinyatakan melanggar Perpol Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) huruf C karena dinilai tidak menjalankan tugas dengan benar serta menerima atau meminta sesuatu dari korban.

"Untuk kedua personel mengakui perbuatannya melakukan kesalahan, meminta keringanan. Keduanya akan menjalani hukuman setelah putusan keluar," pungkas Ferry Walintukan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemprovsu, Kementerian ESDM, dan PLN Perkuat Sinergi Kejar Target 100 Persen Listrik Desa

Pemprovsu, Kementerian ESDM, dan PLN Perkuat Sinergi Kejar Target 100 Persen Listrik Desa

Langganan Banjir, Pemkab Deli Serdang Didesak Segera Normalisasi Drainase di Perumnas Mandala

Langganan Banjir, Pemkab Deli Serdang Didesak Segera Normalisasi Drainase di Perumnas Mandala

Raih Penghargaan Akting dan Gelar Kehormatan di Prancis, Anggun: Sangat Bergengsi

Raih Penghargaan Akting dan Gelar Kehormatan di Prancis, Anggun: Sangat Bergengsi

Pemprovsu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Sumut

Pemprovsu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Sumut

Viktor Silaen Apresiasi Bobby Bangun Ruas Jalan Toba-Labura

Viktor Silaen Apresiasi Bobby Bangun Ruas Jalan Toba-Labura

Dorong Kemandirian Pangan, Pemprovsu Kembangkan 9.624 Hektare Bawang Putih

Dorong Kemandirian Pangan, Pemprovsu Kembangkan 9.624 Hektare Bawang Putih

Komentar
Berita Terbaru