Terduga Pelaku Pencurian Sedang Tidur di Mobil Pikap saat Petugas Polres Padanglawas Menangkapnya
Kitakininews.co.id -Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPH yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit secara bersama-sama dan bersekutu di PT Barapala yang terjadi pada 24 Oktober 2025.
Baca Juga:
Penangkapan ini
merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah diterima pihak kepolisian
sejak tahun lalu.
Kapolres Padanglawas
AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, mengonfirmasi
penangkapan tersebut pada Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan
bahwa pengamanan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor:
LP/B/335/X/2025/SPKT/PALAS/SU yang dilayangkan pada 24 Oktober 2025, serta
Surat Perintah Penangkapan resmi yang diterbitkan baru-baru ini.
Operasi
penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Padanglawas, IPDA Taufik
Akbar, bersama tim opsnal yang beranggotakan AIPDA Wedi Rakhman Nasution,
Brigadir William Hutabarat, Briptu Jonatan Ramotan, dan Bripda Farhan Azhari
Siregar.
Penggerebekan
bermula ketika tim mendapatkan informasi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul
19.00 WIB, yang menyebutkan bahwa target buronan sedang berada di sekitar kawasan
perkebunan PT Barapala. Mendapat informasi tersebut, tim
bergerak cepat melakukan penyisiran.
Setelah melakukan pengintaian dan mengetahui
posisi persembunyian terduga pelaku, petugas langsung bergerak mengendap menuju
sebuah warung yang terletak di tengah lahan sawit milik masyarakat di Desa Aek
Litta, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas, pada Sabtu
(26/9/2026) malam.
Tanpa perlawanan berarti, petugas mendapati MPH
sedang tertidur lelap di dalam sebuah mobil pikap jenis L300 berwarna hitam
yang terparkir di depan warung tersebut.
Usai disergap tanpa hambatan, terduga pelaku
langsung digelandang ke Markas Komando Satreskrim Polres Padanglawas untuk
menjalani pemeriksaan lebih intensif.
"Saat ini, satu orang yang telah diamankan
tersebut telah dititipkan di sel tahanan Polres Padanglawas guna proses
penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut," ujar AKP Irwansah
Sitorus.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta mengumpulkan barang bukti tambahan demi tegaknya keadilan di wilayah hukum Padanglawas.
Antisipasi Kabut Asap, BPBD Sidimpuan Bersama TNI, Polri dan PKK Bagikan Masker
Tangis Berubah Jadi Tawa, MPLS TK Islam Terpadu Nastaiin Tingkatkan Kepercayaan Diri Anak
Tidak Berhenti di Kurir, Polres Tapsel Dalami Asal Usul BBM Subsidi dan Peran Terkait
Pelaku Pencurian Mobil Kandas oleh Polres Padangsidimpuan di Deliserdang
Tuntut Usut Dugaan Korupsi Kades Lantosan I, ALMASAR Sumut Aksi Jilid II di Kejati dan Polda Sumut