Polres Palas Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Pelaku Sempat Buron Dua Tahun
Kitakininews.co.id -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas resmi menetapkan dan menahan seorang pria berinisial PN atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan melengkapi bukti-bukti formil.
Baca Juga:
Kapolres Padanglawas,
AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Irwansah
Sitorus, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu
(14/10/2026).
"Tersangka
PN saat ini telah kita amankan dan menjalani penahanan di Ruang Tahanan Polri
(RTP) Polres Padanglawas untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP
Irwansah Sitorus.
Kasus ini
berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/V/2024/SPKT/POLRES PADANGLAWAS/POLDA
SUMATERA UTARA yang dilayangkan oleh pelapor berinisial NN pada 6 Mei 2024
lalu.
Berdasarkan
hasil penyelidikan awal, aksi dugaan pencabulan tersebut diduga terjadi pertama
kali pada pertengahan tahun 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman tersangka
kawasan Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas. Perbuatan berulang kembali terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar
pukul 15.00 WIB di lokasi yang sama hingga pihak keluarga melaporkan hal
tersebut ke Mapolres Padanglawas.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,
tim penyidik Satreskrim Polres Padanglawas yang dipimpin Ipda Hasan Basri
Harahap bersama Briptu Nico Stafanus, Briptu Deni Hasibuan, dan Bripda Yudha MH
Harahap langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Perkara ini secara resmi ditingkatkan dari
tahap penyelidikan ke penyidikan pada 11 Juni 2024. Selanjutnya, berdasarkan
hasil keputusan gelar perkara pada Selasa (13/10/2026), polisi secara resmi
menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka S.Tap/83/X/Res.1.24./2026/Reskrim.
"Setelah penetapan tersangka dan
penerbitan Surat Perintah Penangkapan serta Penahanan, tersangka PN kami
amankan dan periksa secara intensif mulai Senin malam hingga Selasa dini
hari," jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka PN dijerat dengan
pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 82 Ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf b dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta mengacu pada ketentuan UU RI No.
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi korban.
Kakek Tiri di Tapteng Cabuli Remaja 13 Tahun, Tinggal Serumah Sejak SD
Polres Palas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Dua Lokasi Kecamatan Barumun
Tega, Seorang Ayah di Pinangsori Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Polres Padanglawas Kirim 6,45 Ton Jagung Pipil ke Gudang Bulog
Terduga Pelaku Pencurian Sedang Tidur di Mobil Pikap saat Petugas Polres Padanglawas Menangkapnya