Kamis, 01 Oktober 2026

Kejari Medan Hentikan Perkara Pencurian lewat MKR Berdasarkan KUHAP Baru

Abimanyu - Kamis, 01 Oktober 2026 18:00 WIB
Kejari Medan Hentikan Perkara Pencurian lewat MKR Berdasarkan KUHAP Baru
Teks ‎foto : ‎ Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Zulkarnain Harahap. (Dok Kejari Medan)

Kitakininews.co.id - Kejaksaan Negeri Medan menghentikan penuntutan perkara dugaan pencurian yang menjerat tersangka Rabumin melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) berdasarkan ketentuan KUHAP baru setelah tersangka dan korban mencapai perdamaian.

Baca Juga:

‎Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Zulkarnain Harahap mengatakan, penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah Kejari Medan memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Medan atas persetujuan penyelesaian perkara melalui MKR pada 29 September 2026.

‎"Perkara ini memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, di antaranya ancaman pidana paling lama lima tahun, tersangka bukan merupakan pelaku kejahatan berulang, serta adanya pemulihan kepada korban," ujar Zulkarnain di Medan, Kamis (1/10/2026).

‎Rabumin disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

‎Perkara tersebut bermula ketika Rabumin pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB berada di kawasan Pasar Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

‎Dalam dokumen perkara disebutkan, tersangka melihat sejumlah sepeda motor yang terparkir di pasar tersebut dan kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban Saprin Situmorang.

‎Namun, saat membawa sepeda motor tersebut melewati pintu gerbang pasar, tersangka diminta menunjukkan karcis parkir oleh petugas. Karena tidak dapat menunjukkan karcis, tersangka kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib.

‎"Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp7 juta," jelas dia.

‎Zulkarnain menjelaskan, proses penyelesaian melalui MKR sebelumnya diawali dengan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada 9 September 2026 di Kantor Kejari Medan dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga tersangka, penyidik, tokoh agama, perangkat desa, serta jaksa fasilitator.

Dalam proses tersebut, Rabumin menyadari dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf dan menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Selain perdamaian, tersangka juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Dalam penyelesaian tersebut, terdapat pula sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan Masjid Nurul Islam satu kali dalam sepekan setiap Minggu selama satu jam dalam kurun waktu dua bulan.

‎Menurut Zulkarnain, sebelum permohonan MKR diajukan untuk mendapatkan penetapan pengadilan, Kejari Medan terlebih dahulu melakukan ekspose kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan permohonan tersebut memperoleh persetujuan.

‎"Setelah mendapat persetujuan, Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan selanjutnya meminta penetapan kepada Pengadilan Negeri Medan," katanya.

‎Ia mengatakan Kejari Medan hingga saat ini telah menyelesaikan tiga perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan KUHAP baru.

‎"Ke depan akan lebih ditingkatkan guna penyelesaian perkara di luar pengadilan yang lebih mengutamakan pemulihan korban dan keadaan semula," ujar Zulkarnain.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dojang Taekwondo Diresmikan, Fokus ke Pembentukan Karakter Siswa

Dojang Taekwondo Diresmikan, Fokus ke Pembentukan Karakter Siswa

Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Persaja, Kejari Medan Berbagi dengan Anak Yatim

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Persaja, Kejari Medan Berbagi dengan Anak Yatim

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

Kasus Anak Bunuh Ibu Mulai Disidangkan, JPU Hadirkan Lima Saksi

Kasus Anak Bunuh Ibu Mulai Disidangkan, JPU Hadirkan Lima Saksi

Komentar
Berita Terbaru