Kejari Medan Hentikan Perkara Pencurian lewat MKR Berdasarkan KUHAP Baru
Kitakininews.co.id - Kejaksaan Negeri Medan menghentikan penuntutan perkara dugaan pencurian yang menjerat tersangka Rabumin melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) berdasarkan ketentuan KUHAP baru setelah tersangka dan korban mencapai perdamaian.
Baca Juga:
Kepala Seksi
Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Zulkarnain Harahap
mengatakan, penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah Kejari Medan
memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Medan atas persetujuan penyelesaian
perkara melalui MKR pada 29 September 2026.
"Perkara ini
memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif,
di antaranya ancaman pidana paling lama lima tahun, tersangka bukan merupakan
pelaku kejahatan berulang, serta adanya pemulihan kepada korban," ujar
Zulkarnain di Medan, Kamis (1/10/2026).
Rabumin
disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Perkara
tersebut bermula ketika Rabumin pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB
berada di kawasan Pasar Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Dalam dokumen
perkara disebutkan, tersangka melihat sejumlah sepeda motor yang terparkir di
pasar tersebut dan kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125
milik korban Saprin Situmorang.
Namun, saat
membawa sepeda motor tersebut melewati pintu gerbang pasar, tersangka diminta
menunjukkan karcis parkir oleh petugas. Karena tidak dapat menunjukkan karcis,
tersangka kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib.
"Akibat
kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp7 juta,"
jelas dia.
Zulkarnain
menjelaskan, proses penyelesaian melalui MKR sebelumnya diawali dengan upaya
perdamaian yang dilaksanakan pada 9 September 2026 di Kantor Kejari Medan
dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga tersangka, penyidik, tokoh agama,
perangkat desa, serta jaksa fasilitator.
Dalam proses tersebut, Rabumin menyadari dan
menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban kemudian
menerima permintaan maaf dan menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme
keadilan restoratif.
Selain perdamaian, tersangka juga menyatakan
tidak akan mengulangi perbuatannya. Dalam penyelesaian tersebut, terdapat pula
sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan Masjid Nurul Islam satu kali dalam
sepekan setiap Minggu selama satu jam dalam kurun waktu dua bulan.
Menurut
Zulkarnain, sebelum permohonan MKR diajukan untuk mendapatkan penetapan
pengadilan, Kejari Medan terlebih dahulu melakukan ekspose kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan permohonan tersebut memperoleh persetujuan.
"Setelah
mendapat persetujuan, Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKP2) dan selanjutnya meminta penetapan kepada Pengadilan Negeri
Medan," katanya.
Ia mengatakan
Kejari Medan hingga saat ini telah menyelesaikan tiga perkara melalui Mekanisme
Keadilan Restoratif berdasarkan KUHAP baru.
"Ke depan akan lebih ditingkatkan guna penyelesaian perkara di luar pengadilan yang lebih mengutamakan pemulihan korban dan keadaan semula," ujar Zulkarnain.
Dojang Taekwondo Diresmikan, Fokus ke Pembentukan Karakter Siswa
Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh
BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi
Sentuhan Kemanusiaan di HUT Persaja, Kejari Medan Berbagi dengan Anak Yatim
Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik