Sabtu, 24 Oktober 2026

Eksekusi Rumah KAI di Medan Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rencana Pembunuhan oleh Penghuni

CT2 - Sabtu, 24 Oktober 2026 15:18 WIB
Eksekusi Rumah KAI di Medan Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rencana Pembunuhan oleh Penghuni
Rahmat Taufik (berbaju kaos putih menentang obor) selaku pihak penghuni rumah yang dieksekusi, dan Budi Dharma, kuasa hukum PT KAI menunjukkan senjata tajam yang mereka sita saat proses eksekusi aset PT KAI.

Kitakininews.co.id -MEDAN : Polemik pengosongan rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, semakin memanas. Pihak penerima kuasa pelaksanaan pengosongan mengungkap dugaan ancaman kekerasan dari penghuni, sementara Rahmat Taufik, penghuni rumah tersebut, telah melaporkan dugaan penggusuran paksa ke Polrestabes Medan.

Baca Juga:

Pengosongan rumah yang berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, itu memunculkan perbedaan keterangan mengenai tindakan di lapangan maupun status penguasaan bangunan.

Budi Dharma dari Firma Hukum Budi Dharma, selaku penerima kuasa pelaksanaan pengosongan rumah dari PT KAI, membantah adanya maksud melakukan intimidasi atau memicu bentrokan. Ia menegaskan timnya hanya menjalankan tugas sesuai kuasa yang diberikan.

Menurut Budi, ketegangan saat pengosongan diduga telah didahului pertemuan yang melibatkan Rahmat Taufik bersama sejumlah orang pada Selasa malam, 20 Oktober 2026.

Berdasarkan dokumentasi yang diklaim dimiliki pihaknya, Budi menyebut Rahmat Taufik terlihat memimpin pertemuan di teras rumah yang selama ini juga dimanfaatkan sebagai tempat berjualan sarapan.

Dalam pertemuan tersebut, Rahmat Taufik diduga melontarkan ancaman kekerasan menjelang pelaksanaan pengosongan.

"Harus ada pertumpahan darah, kupenggal batang lehernya di depan kalian," demikian penggalan ucapan yang menurut Budi terekam dalam dokumentasi pertemuan tersebut.

Budi mengklaim sejumlah orang yang menghadiri pertemuan itu juga terlihat berada di lokasi ketika pengosongan berlangsung pada Rabu pagi.

Pihaknya menduga sejumlah benda, seperti obor, bahan bakar, potongan besi, dan senjata tajam, telah dipersiapkan untuk menghalangi tim pelaksana pengosongan.

Menurut Budi, sejumlah benda yang diduga digunakan dalam insiden tersebut, antara lain sabit, pisau, kapak pendek, dan obor, telah diamankan untuk kepentingan pembuktian apabila persoalan itu dilaporkan kepada kepolisian.

Ia juga mengklaim memiliki dokumentasi yang memperlihatkan Rahmat Taufik membawa dan mengacungkan benda tajam ke arah tim pelaksana pengosongan.

Sebaliknya, Budi membantah anggota tim dari Firma Hukum Budi Dharma membawa senjata tajam ataupun alat pemukul ketika mendatangi lokasi.

"Tim eksekusi membawa pekerja untuk mengeluarkan dan mengangkut barang-barang, bukan untuk bentrok," ujar Budi.

Budi turut menyebut adanya anggota tim pelaksana yang mengalami luka dalam insiden tersebut. Bahkan, menurutnya, seorang petugas pernah ditampar ketika mengantarkan surat peringatan dari PT KAI kepada penghuni rumah.

Terkait status bangunan, Budi menyatakan PT KAI memiliki sejumlah dokumen yang menurut pihaknya mendukung klaim penguasaan aset tersebut.

Dokumen itu meliputi grondkaart IJ 135E D.S.M.W.W. tahun 1918, buku AT-8 hasil inventarisasi aktiva tetap tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara tahun 1997, serta nomor registrasi rumah Perumka yang disebut telah terpasang di bagian depan bangunan sejak 1954.

Menurut Budi, bangunan tersebut sebelumnya merupakan rumah dinas yang pernah ditempati Sungkono, pejabat Balai Yasa PT Kereta Api.

Setelah Sungkono memasuki masa pensiun dan rumah dikosongkan, bangunan itu kemudian ditempati almarhum Muhammad Saleh Yunus, pegawai Perumka sekaligus ayah Rahmat Taufik, yang menurut Budi mulai menempati rumah tersebut pada 1994.

Penggunaan rumah kemudian dilanjutkan Rahmat Taufik bersama keluarganya hingga pelaksanaan pengosongan pada 21 Oktober 2026.

Budi menyatakan, sebelum pengosongan dilakukan, penghuni telah diberikan sejumlah pilihan penyelesaian dan menerima peringatan sejak 2025. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Terkait dugaan ancaman dan kekerasan terhadap tim pelaksana, Budi menyebut pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum, termasuk kemungkinan membuat laporan resmi kepada kepolisian.

"Karena kasihan, pihak PT KAI masih mempertimbangkan untuk melaporkan Rahmat Taufik dan kawan-kawan," kata Budi.

Sementara itu, Rahmat Taufik menyampaikan versi berbeda mengenai peristiwa pengosongan rumah tersebut. Ia mengaku telah membuat laporan polisi di Polrestabes Medan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Laporan itu disebut tercatat dengan nomor LP/B/4607/X/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penggerebekan Sarang Narkoba di Jermal 12, Tembakan Petugas hingga Tangis Pelaku

Penggerebekan Sarang Narkoba di Jermal 12, Tembakan Petugas hingga Tangis Pelaku

Polrestabes Medan Gerebek Bengkel jadi Gudang Vape Narkoba di Tembung

Polrestabes Medan Gerebek Bengkel jadi Gudang Vape Narkoba di Tembung

Polisi Gerebek Pos Siskamling yang Diduga Jadi Lapak Narkoba, Pelaku Nekat Terjun ke Sungai

Polisi Gerebek Pos Siskamling yang Diduga Jadi Lapak Narkoba, Pelaku Nekat Terjun ke Sungai

Enam Pelaku Narkoba Ditangkap, Penggerebekan Diwarnai Pergumulan dan Tembakan Petugas

Enam Pelaku Narkoba Ditangkap, Penggerebekan Diwarnai Pergumulan dan Tembakan Petugas

Sempat Ricuh, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan

Sempat Ricuh, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan

Aksi Kejar-kejaran dan Lompat ke Sungai Warnai Penggerebekan Narkoba di Klambir Lima

Aksi Kejar-kejaran dan Lompat ke Sungai Warnai Penggerebekan Narkoba di Klambir Lima

Komentar
Berita Terbaru