Kasus Penganiayaan, Pemeriksaan AKBP Achiruddin Hasibuan Berlangsung 7 Jam
Kitakini.news - Ditreskrimum Polda Sumut telah selesai
melakukan pemeriksaan kepada AKBP Achirudin Hasibuan atas kasus penganiayaan
oleh tersangka AH yang merupakan anaknya terhadap korban Ken Admiral, Kamis
(27/4/2023).
Baca Juga:
Pemeriksaan tersebut berlansung di gedung Ditreskrimum Polda
Sumut selama 7 jam, mulai dari pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB. AKBP
Achiruddin Hasibuan menjadi terperiksa saksi atas perbuatan tersangka AH yang
merupakan anaknya sendiri.
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda
Sumut, Kombes Pol Sumaryono kepada wartatan di Mapolda. Katanya, pemeriksaan
ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas kasus penganiayaan.
Dari pemeriksaan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda
menilai sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana terhadap anaknya. Selanjutnya akan
ditampilkan ke berkas perkara tersangka AH.
Sementara pada waktu yang sama, Polda Sumut juga meminta
keterangan kepada sang korban penganiayaan bernama Ken Admiral melalui
sambungan jarak jauh atau virtual.
Hal itu karena Ken merupakan mahasiswa yang menempuh
pendidikan di Negara Inggris dan kini dirinya tengah melanjutkan perkuliahannya
di sana.
Kontributor: Azzareen
Usung Misi Kebangkitan di Bekasi, PSMS Medan Siap Perpanjang Catatan Minor Semen Padang
Kabut Asap Lintas Wilayah Kepung Medan, Kualitas Udara Dua Kali Lipat dari Ambang Batas
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas