Kasus Penganiayaan, Pemeriksaan AKBP Achiruddin Hasibuan Berlangsung 7 Jam
Kitakini.news - Ditreskrimum Polda Sumut telah selesai
melakukan pemeriksaan kepada AKBP Achirudin Hasibuan atas kasus penganiayaan
oleh tersangka AH yang merupakan anaknya terhadap korban Ken Admiral, Kamis
(27/4/2023).
Baca Juga:
Pemeriksaan tersebut berlansung di gedung Ditreskrimum Polda
Sumut selama 7 jam, mulai dari pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB. AKBP
Achiruddin Hasibuan menjadi terperiksa saksi atas perbuatan tersangka AH yang
merupakan anaknya sendiri.
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda
Sumut, Kombes Pol Sumaryono kepada wartatan di Mapolda. Katanya, pemeriksaan
ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas kasus penganiayaan.
Dari pemeriksaan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda
menilai sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana terhadap anaknya. Selanjutnya akan
ditampilkan ke berkas perkara tersangka AH.
Sementara pada waktu yang sama, Polda Sumut juga meminta
keterangan kepada sang korban penganiayaan bernama Ken Admiral melalui
sambungan jarak jauh atau virtual.
Hal itu karena Ken merupakan mahasiswa yang menempuh
pendidikan di Negara Inggris dan kini dirinya tengah melanjutkan perkuliahannya
di sana.
Kontributor: Azzareen
Gelar Turnamen Mini Soccer, SP PLN UID Sumut Perkuat Wellbeing Pegawai
Festival Medan Merdeka Digelar
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah
Pemko Medan Raih Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026 Lewat Digitalisasi Pajak
Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan