Anak AKBP Achiruddin Laporkan Penyidik ke Mabes Polri
Kitakini.news - Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, tersangka A
pelaku penganiaya Ken, melaporkan penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut ke
Mabes Polri.
Baca Juga:
Hal tersebut terkait berita acara saksi Ken yang keluar,
sehingga tersangka A keberatan atas dugaan adanya ketidakberpihakan dan
profesional sebagai penyidik.
Melalui kuasa hukumnya Ali Piliang, hal tersebut di
sampaikannya di Mapolda Sumut pada Jumat (5/5/2023) siang, saat memenuhi
panggilan mendampingi kliennya tersangka A, untuk kelanjutan proses
penyelidikan.
Sejauh ini, kuasa hukum Aditya keberatan atas penghentian
laporannya yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Dimana,
ada ketidaksesuaian waktu penetapan tersangka dan penghentian laporan Adit.
Ali jelaskan kejanggalan itu yakni surat penghentian
penyidikan kliennya baru diterima pada tanggal 29 April 2023. Padahal per
tanggal 26 April sudah dihentikan laporan Adit. Saat itu pihaknya belum
menerima laporan penghentian dia.
Sedangkan Adit mempunyai bukti visum atas pelaporannya ke
Ken, Namun, dibilang tidak cukup bukti.
Kontributor: Azzareen
Bakamla RI Bangun SPKKL di Nias Selatan, Perkuat Pengawasan Laut Hadap Samudra Hindia
Pernyataan Pada Akun Tiktok "Winda Dijual Ke Wakapolda" Didalami Polda Sumut
Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda
Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ogah Coba Makanan Viral, Chef Juna: Gitu-gitu Aja Rasanya