Ditreskrimum Polda Sumut Gerebek Gudang Judi Beromset Ratusan Juta
Kitakini.news - Ditreskrimum Polda Sumut gerebek gudang yang
dijadikan tempat perjudian, di Jalan Kilometer 18 kawasan perbatasan Kota Medan
- Binjai, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dalam operasi penggerebekan ini, 50 orang ditangkap, mulai dari
pemuda hingga lansia. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa
sejumlah alat permainan judi, uang dan mesin ketangkasan.
Dari hasil penyidikan sementara, praktik judi ini diperkirakan
mampu menghasilkan omset mencapai ratusan juta rupiah per harinya.
Diduga, perjudian ini sudah dilakukan sejak lama, namun tidak
pernah disentuh oleh Polsek maupun Polrestabes Medan.
Karena adanya kecurigaan dari warga setempat dan hasil laporan tim
subdit Jatanras Polda Sumut pun berhasil membongkarnya.
Rawannya serangan dari warga atau preman yang menjadi pengawas
yang melindungi tempat perjudian tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut pun
melibatkan tim Brimob bersenjata dengan mengerahkan dua pleton.
Berdasarkan informasi warga, gudang yang dijadikan perjudian ini,
milik Ali Opek diduga orang berpengaruh di area pemukiman jalan Km 18.
Terkait itu, berdasarkan pesan yang disampaikan oleh kepala bidang
humas kepolisian daerah Sumatera Utara Kombes, Hadi Wahyudi pada Senin siang
(29/5/2023).
Pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan membawa 50 pelaku ke
Ditreskrimum. Untuk dimintai keterangan agar mengetahui otak dan bandar judi
yang dilakukan di kawasan km 18 dan menangkap nama yang di sebut sebut warga
yakni Ali Opek.
Kontributor: Azzareen
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim