Hendak Jual Sabu, Warga Paluta Ini Diciduk Polres Tapteng
Kitakini.news - Hendak edarkan sabu, DH (28) warga Desa
Binangapanasahan, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara diamankan personel
Satres Narkoba Polres Tapteng, ketika melintas di Desa Pulopakkat Kecamatan
Sukabangun, Kabupaten Tapteng, Senin (5/6/2023) pukul 16.30 WIB.
Baca Juga:
Penangkapan itu bermula dengan adanya informasi dari
masyarakat bahwa akan ada yang melakukan transaksi narkoba di Desa Pulopakkat.
“Atas info itu saya perintahkan jajaran untuk melakukan
penyelidikan sesuai,” ujar Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma
melalui Kasi Humas AKP H Gurning, kepada wartawan Selasa (6/6/2023).
Kemudian sambung Kasi Humas, saat personel tiba di sekitar
desa tersebut melihat tersangka dan langsung mengamankan tersangka, selanjutnya
dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik bening
berisi dua paket kecil sabu dibungkus plastik bening sekira 0,63 Gram, satu unit
ponesl hitam.
Tersangka pun mengakui kepemilikan sabu tersebut yang ia
peroleh dari seorang di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DH Beserta Barang
Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU
No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak
Dari Ladang hingga Pasar Nasional, PT DPM Dorong UMKM Dairi Tembus INACRAFT 2026
Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026
Kapolda Sumut Sonny Irawan Ajak NU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sofyan Tan Kunjungi SLB Dwituna Harapan Baru Medan, Buka Peluang Beasiswa Penuh bagi Lulusan
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim