Kamis, 08 Oktober 2026

Satreskrim Polres Payakumbuh Bekuk Komplotan Pencuri Perangkat Tower BTS

Azzaren - Sabtu, 16 Desember 2023 15:24 WIB
Satreskrim Polres Payakumbuh Bekuk Komplotan Pencuri Perangkat Tower BTS
(Andi)
Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil membekuk komplotan pencuri perangkat komunikasi Tower BTS yang dua diantaranya merupakan kakak adik yang berinisial A dan G

Kitakini.news - Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil membekuk komplotan pencuri perangkat komunikasi Tower Base Transceiver Station (BTS) yang dua diantaranya merupakan kakak adik berinisial A dan G.

Baca Juga:

Seorang rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelumnya melakukan aksi pencurian disejumlah lokasi di Sumatera Barat hingga Provinsi Riau.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Doni Primadona mengatakan para pelaku beraksi menggunakan mobil rental.

"Setelah polisi mendapatkan informasi dari teknisi Tower yang menyebutkan sempat melihat satu unit kendaraan roda empat yang mencurigakan," ujar Doni.

Dikatakannya, kenderaan tersebut parkir disekitar BTS yang berlokasi di Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Menerima laporan tim Opsnal Satreskrim, pihaknya langsung menyebarkan anggota di lapangan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan para tersangka hingga ke wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Polisi sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan. Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di jalan raya Bukit Tinggi-Padang Panjang, Jumat sore (15/12/2023).

Doni menambahkan, para tersangka sudah puluhan kali melakukan pencurian di Tower BTS. "Untuk hasil curian peralatan tower BTS, mereka jual dengan harga beragam ke luar provinsi mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah," papar Doni.

Selain dua orang tersangka ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, 12 unit baseband yang merupakan pemancar tower, 100 buah tansmisi radio sinyal yang total diperkirakan memiliki harga lebih dari Rp380 juta, serta tiga unit handphone dan 1 buah helm proyek.

Selain kedua Tersangka yang ditangkap, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu lagi pelaku yang berhasil melarikan diri. Kedua tersangka sudah mendekam di Sel Mapolres Payakumbuh, dan terancam dikenakanpPasal pencurian , dengan hukuman di atas 5 tahun Penjara. (**)

.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hutan Imbo Putui Riau, Benteng Alam Terakhir di Jantung Sumatera

Hutan Imbo Putui Riau, Benteng Alam Terakhir di Jantung Sumatera

Dominasi Wilayah Sumbagut, Riau Catat 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang 2026

Dominasi Wilayah Sumbagut, Riau Catat 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang 2026

Polda Riau Sita 140 Ton Arang Bakau di Pulau Rupat

Polda Riau Sita 140 Ton Arang Bakau di Pulau Rupat

Kualitas Udara Membaik, Peserta Didik Rokan Hulu Kembali Belajar di Sekolah

Kualitas Udara Membaik, Peserta Didik Rokan Hulu Kembali Belajar di Sekolah

Sejak Januari 2026, Polda Riau Tangkap 61 Tersangka Pembakar Lahan

Sejak Januari 2026, Polda Riau Tangkap 61 Tersangka Pembakar Lahan

Polres Siak Tangkap Sindikat Pembuat SIM Palsu

Polres Siak Tangkap Sindikat Pembuat SIM Palsu

Komentar
Berita Terbaru