Senin, 19 Oktober 2026

Ratu Narkoba Pengendali 52 Kg Sabu dan 323.000 Butir Ekstasi Diadili

Abimanyu - Kamis, 18 Januari 2024 23:04 WIB
Ratu Narkoba Pengendali  52 Kg Sabu dan 323.000 Butir Ekstasi Diadili
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana sidang perkara 52 Kilogram Sabu dan 323.000 butir Ekstasi jaringan internasional yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Enam terdakwa perkara 52 Kilogram Narkotika jenis Sabu dan 323.000 butir Ekstasi jaringan internasional, Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) dan Maimun alias Bang Mun (54) diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/1/2024).

Baca Juga:

Dalam persidangan perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa dihadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa perkara ini bermula, Sabtu (22/10/2022) saat terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun bin M Yusuf, Salman (DPO) dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.

"Selanjutnya Maimun mengenalkan Salman (DPO) selaku pemilik/penjual Narkotika sedangkan terdakwa mengenalkan Erul (DPO) sebagai pembeli Narkotika lalu Salman dan Erul menyepakati jual beli Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang tidak diketahui berapa banyak dan berapa harga jual beli Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut. Namun yang terdakwa dan Maimun ketahui hanya upah yang didapat untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke Erul di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp5 juta per bungkus Narkotika jenis Sabu serta Rp10 Ribu per butir Narkotika jenis Ekstasi dan upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan Maimun," papar JPU dalam persidangan, Kamis (18/1/2024).

Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 April 2023 Salman menghubungi Maimun dengan mengatakan "Apa (saksi Maimun) tolong hubungi kak Hanisah untuk hubungi bang P (Erul) untuk siapkan mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin" sebagai alat transportasi pengakut narkotika jenis shabu dan ektesi dari Medan menuju Palembang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wanita Ini Bawa Narkoba ke Rutan Kelas 1 Medan, Selundupkan untuk Suami

Wanita Ini Bawa Narkoba ke Rutan Kelas 1 Medan, Selundupkan untuk Suami

Emak-emak Halangi Penangkapan Terduga Pengedar Sabu di Paluta

Emak-emak Halangi Penangkapan Terduga Pengedar Sabu di Paluta

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapiannauli, asits Sejumlah Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapiannauli, asits Sejumlah Barang Bukti

Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan

Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan

‎Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut Dihukum 1,5 Tahun Penjara

‎Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Komentar
Berita Terbaru