Kamis, 20 Agustus 2026

Sah! Sesuai Undang-undang, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

Fitri - Selasa, 04 Juni 2024 20:17 WIB
Sah! Sesuai Undang-undang, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan
Instagram.com/@ketua_dprri
DPR sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Kitakini.news - Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak akhirnya resmi disahkan. Salah satu poin pentingnya, cuti melahirkan bisa enam bulan dan pekerja yang bersangkutan tidak boleh dipecat.

Melansir berbagai sumber, Selasa (4/6/2024), DPR RI memang telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.

Baca Juga:

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).

"Setuju ya," ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti ketukan palu.

Dengan disahkan undang-undang tersebut, maka pekerja yang bersalin bisa mendapatkan cuti paling lama enam bulan. Hal ini berbeda dengan aturan lama yang hanya bisa cuti bersalin paling lama 3 bulan.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA. Pasal itu berbunyi setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan: paling singkat 3 (tiga) bulan pertama dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan pun diatur, yakni dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalam keguguran juga berhak mendapat cuti 2 hari.

Dalam aturan lama atau Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan, suami yang mendampingi istri melahirkan atau keguguran hanya bisa cuti selama 2 hari.

Diatur juga bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja. Pun, seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk, mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD dan Inovasi QRESTO

Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD dan Inovasi QRESTO

Meriahta: Jangan Hanya Minta Maaf, Kasus Dugaan Keracunan MBG di Karo Harus Diusut Tuntas

Meriahta: Jangan Hanya Minta Maaf, Kasus Dugaan Keracunan MBG di Karo Harus Diusut Tuntas

APBD Perubahan 2026 Tembus Rp7,7 Triliun, Wali Kota Medan Fokuskan Anggaran pada 6 Prioritas Pembangunan

APBD Perubahan 2026 Tembus Rp7,7 Triliun, Wali Kota Medan Fokuskan Anggaran pada 6 Prioritas Pembangunan

Fraksi PAN DPRDSU Bangga Dudy Purwagandhi Pimpin DPD PAN Sumut

Fraksi PAN DPRDSU Bangga Dudy Purwagandhi Pimpin DPD PAN Sumut

Subandi: Arah Pembangunan Era Presiden Prabowo Makin Jelas

Subandi: Arah Pembangunan Era Presiden Prabowo Makin Jelas

Aswin Parinduri Apresiasi dan Dukung Bobby Lakukan Percepatan Pembangunan di Nias

Aswin Parinduri Apresiasi dan Dukung Bobby Lakukan Percepatan Pembangunan di Nias

Komentar
Berita Terbaru